<
BREAKING NEWS

Pelaku Penikaman Ayah di Bulukumba Resmi Ditetapkan Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba bergerak cepat menangani kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.


Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 Wita, di Dusun Kirasa, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Terduga pelaku berinisial AW (20) berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Bulukumba tidak jauh dari lokasi kejadian pada pukul 20.30 Wita, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali, S.Sos, didampingi Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman.

Korban diketahui berinisial AB (44), yang merupakan ayah kandung pelaku. Keduanya selama ini tinggal serumah di Desa Palambarae.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali, S.Sos menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban berada di dapur rumah. Tiba-tiba terduga pelaku menghampiri korban sambil membawa sebilah badik yang dipegang menggunakan tangan kanannya. Pelaku kemudian menarik korban dan menyandarkannya ke tembok dapur, lalu menusuk korban satu kali pada bagian punggung sebelah kiri.

Akibat luka tusuk tersebut, korban segera dilarikan ke IGD RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba, namun dinyatakan meninggal dunia saat dalam penanganan medis. Pihak keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan penikaman terhadap ayah kandungnya karena kecewa tidak dibelikan sepeda motor, meskipun sebelumnya telah dijanjikan. Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa saat kejadian dirinya dalam pengaruh minuman keras.

“Awalnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban di dapur rumah. Pelaku menagih janji terkait sepeda motor, namun korban kembali berjanji sehingga pelaku emosi dan melakukan penikaman saat korban membelakangi pelaku,” jelas Kasat Reskrim, Sabtu (10/1/2026).

Korban diduga meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit akibat luka tusuk yang dideritanya.

Atas perbuatannya, AW telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 10 Januari 2026. Ia dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 458 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah resmi ditahan di Mapolres Bulukumba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, laporan resmi atas kejadian tersebut diterima pihak kepolisian dari anak korban berinisial TS pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 23.51 Wita.***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image