Residivis Curanmor Dibekuk Resmob Polres Bulukumba, Motor Curian Disamarkan dengan Ganti Warna
BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Bulukumba yang dipimpin Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 Wita. Seorang terduga pelaku berinisial SN (36), warga Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.
Kasus curanmor tersebut diketahui terjadi di BTN Rindra 6, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 Wita. Korban berinisial AG (23), seorang mahasiswa asal Desa Batunilamung, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan korban, sepeda motor Yamaha Aerox miliknya diparkir di teras rumah dalam keadaan tidak dikunci setelah digunakan. Namun, pada keesokan harinya sekitar pukul 06.00 Wita, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah, yang diketahui telah diubah warnanya untuk mengelabui petugas.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, S.Sos., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Tim Resmob langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi identitas dan alamat terduga pelaku. Namun, pada upaya pencarian awal, pelaku belum berhasil ditemukan.
“Berdasarkan hasil pengembangan, anggota mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku SN mengalami kecelakaan lalu lintas di Dusun Luppung, Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, yang mengakibatkan patah tulang pada kaki kirinya,” ujar IPTU Muhammad Ali, Rabu (21/1/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan SN beserta barang bukti sepeda motor tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke RSUD Sultan Daeng Radja untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari hasil interogasi awal, SN mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban di BTN Rindra 6 Desa Taccorong pada 28 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 Wita. Ia juga mengakui bahwa saat mengambil motor tersebut, kunci kendaraan masih terpasang.
Kasat Reskrim menambahkan, terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang sudah tiga kali terlibat tindak pidana serupa dan baru sekitar satu bulan menghirup udara bebas sebelum kembali melakukan aksi curanmor.
“Terduga pelaku mengaku menggunakan sepeda motor tersebut untuk aktivitas sehari-hari. SN merupakan residivis dan sebelumnya telah menjalani hukuman di Lapas,” tambahnya.
Hingga saat ini, terduga pelaku SN masih menjalani perawatan medis di RSUD Sultan Daeng Radja. Setelah kondisinya memungkinkan, yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan lanjutan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***