<
BREAKING NEWS

Resmob Polres Bulukumba Ungkap Curanmor Kurang dari 24 Jam, Pelaku Ditangkap

BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan terduga pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.


Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/I/2026/SPKT/Polres Bulukumba/Polda Sulsel.

Tim Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin AIPTU Muh. Usman mengamankan seorang terduga pelaku berinisial FM (22), warga Dusun Balong, Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.

Kasus curanmor ini terjadi pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 WITA di Dusun Ukke, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. Korban berinisial AR (50), seorang wiraswasta asal Kecamatan Bontotiro, kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam.

Saat kejadian, sepeda motor tersebut diparkir oleh istri korban di depan dapur MBG yang berada di samping Kantor Desa Taccorong dalam kondisi terkunci leher. Namun, ketika hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi. 

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar belasan juta rupiah dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos., mengatakan bahwa menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari hasil penyelidikan dan analisa CCTV, anggota berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan terduga pelaku. Setelah itu tim bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” jelas Iptu Muhammad Ali.

Dalam interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa sepeda motor hasil curian disembunyikan di sebuah kebun di Desa Bontonyeleng, Kecamatan Gantarang. 

Petugas kemudian menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam, yang selanjutnya dibawa ke Posko Resmob Polres Bulukumba.

“Terduga pelaku mengaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor. Motor tersebut rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah Kasat Reskrim.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image