<
BREAKING NEWS

ASN di Bulukumba Diciduk Polisi, Sabu Hampir 46 Gram Disimpan di Rumah Kebun dan Rumah Orang Tua

BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan mengamankan seorang pria yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelaku diketahui berinisial NS (41), warga Dusun Borong Ganjengnge, Desa Garuntungan, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WITA di Perumahan BTN Aufar, Dusun Borongpaoe, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada Kamis, 26 Februari 2026. Informasi tersebut menyebutkan bahwa pelaku diduga menguasai narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bulukumba langsung melakukan rangkaian penyelidikan hingga akhirnya diketahui bahwa barang bukti sabu disimpan di rumah kebun milik pelaku serta di rumah orang tuanya di Kecamatan Kindang,” ungkap AKP Akhmad Risal, Sabtu (7/3/2026).

Menindaklanjuti hasil penyelidikan, tim opsnal kemudian melakukan penggeledahan di rumah kebun milik pelaku yang lokasinya tidak jauh dari rumah orang tuanya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu sachet kecil dan satu sachet sedang plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Pencarian kemudian dilanjutkan ke rumah orang tua pelaku. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan satu sachet plastik bening berukuran besar yang juga diduga berisi sabu.

Setelah dilakukan penimbangan, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai 45,8125 gram.

Usai mengamankan barang bukti, tim opsnal kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku. Hingga akhirnya pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.30 WITA, pelaku NS berhasil diamankan di Perumahan BTN Aufar, Dusun Borongpaoe, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti sabu serta sampel urine pelaku juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti berupa satu sachet kecil, satu sachet sedang, dan satu sachet besar tersebut positif mengandung metamfetamin atau sabu. Pemeriksaan urine pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung zat yang sama.

“Pelaku NS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Akhmad Risal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba demi melindungi generasi muda,” pungkasnya.***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image