Komplotan Curas Tabrak Korban di Jalan Sepi, Empat Pelaku Lintas Daerah Dibekuk Polres Bulukumba
BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, Polda Sulawesi Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal. Melalui tim gabungan Resmob Sat Reskrim dan Sat Intelkam, aparat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan warga.
Dalam operasi yang dipimpin Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman, empat terduga pelaku berhasil diringkus pada Kamis (26/3/2026) di lokasi berbeda di Kabupaten Bantaeng dan Bulukumba. Mereka masing-masing berinisial IMA (22), K (18), dan AT (20), warga Kabupaten Bantaeng, serta JR (40), warga Kecamatan Gantarang, Bulukumba, yang berperan sebagai penadah.
Kasus ini bermula dari aksi kejahatan yang terjadi di Jalan Poros Bulukumba–Bantaeng, tepatnya di Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang, pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.
Dua korban, ACG (19) dan MNC (18), warga Kecamatan Bonto Bahari, menjadi sasaran aksi brutal saat berboncengan menggunakan sepeda motor dalam perjalanan dari Makassar menuju Bulukumba.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos, menjelaskan bahwa kedua korban telah dibuntuti sejak berada di wilayah Pantai Marina, Kabupaten Bantaeng, oleh sebuah mobil pickup berwarna putih.
“Setibanya di lokasi yang sepi, para pelaku dengan sengaja menabrak kendaraan korban dari belakang hingga terjatuh, kemudian mengambil sepeda motor dan barang-barang milik korban,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Setelah korban terjatuh, dua pelaku turun dari mobil dan langsung merampas barang berharga, sementara pelaku lain yang mengemudikan kendaraan melarikan diri ke arah Bantaeng.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka serius dan sempat dirawat di RSUD Andi Sultan Daeng Raja Bulukumba. Selain kehilangan satu unit sepeda motor, korban juga kehilangan dua handphone, dua dompet, dan sepatu.
Menindaklanjuti laporan korban, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan barang bukti. Hasil penyelidikan intensif selama sekitar satu bulan akhirnya mengarah pada identitas para pelaku.
Polisi lebih dulu mengamankan IMA bersama mobil pickup yang digunakan saat beraksi. Dari hasil interogasi, IMA mengakui perbuatannya bersama empat rekannya. Pengembangan kemudian dilakukan hingga petugas berhasil meringkus K dan AT di wilayah Bantaeng.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sepeda motor milik korban telah dijual kepada JR. Polisi kemudian mengamankan JR di kediamannya, namun kendaraan tersebut telah dipindahtangankan dan masih dalam pencarian.
“Para pelaku mengakui modus operandi dengan cara mengikuti korban, menabraknya di lokasi sepi, lalu merampas barang-barang milik korban. Mereka juga mengaku membuang barang milik korban ke sungai,” jelas Iptu Muhammad Ali.
Ia menambahkan, hasil kejahatan tersebut digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil pickup telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan serta pengejaran terhadap dua pelaku lain yang telah diketahui identitasnya.***