<
BREAKING NEWS

Viral! 70 Juta Pengguna RI Terancam Tak Bebas Online

JAKARTA, SULSELLIMA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan penundaan akses kepada 70 juta anak Indonesia yang berada di bawah 16 tahun ke ruang digital, termasuk media sosial (medsos), pada 28 Maret 2026.



Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan teknisnya tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak terhadap platform digital yang dinilai berisiko tinggi.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, sebelumnya menegaskan aturan penundaan anak berselancar di dunia maya ini bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Indonesia menjadi negara pertama dengan skala yang sangat besar dalam menerapkan kebijakan pelindungan anak di ruang digital dengan sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun," ujar Meutya.

Pemerintah menilai langkah ini penting karena meningkatnya berbagai risiko yang dihadapi anak-anak di internet, mulai dari paparan konten tidak sesuai usia, perundungan siber, penipuan online, hingga potensi eksploitasi data pribadi.

Dalam tahap awal penerapan, pemerintah akan meminta platform digital melakukan penyesuaian sistem untuk mendeteksi usia pengguna dan membatasi akun milik anak yang belum mencapai batas usia tersebut.

Sejumlah platform yang masuk dalam tahap awal penerapan aturan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Akun yang teridentifikasi dimiliki oleh pengguna di bawah usia 16 tahun berpotensi dibatasi atau dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahap-tahap berikutnya kita akan mengevaluasi PSE-PSE lain juga dengan melihat indikator risiko sesuai dengan permit, yaitu anak dapat berkontak dengan orang yang tidak dikenal, anak berpotensi terpapar konten berbahaya, potensi eksploitasi, keamanan dan perlindungan data pribadi anak, potensi menimbulkan adiksi, risiko gangguan kesehatan psikologis anak, dan risiko gangguan fisiologis anak," ungkap Meutya.

Lebih lanjut, Meutya mengatakan jika indikator risiko tersebut ditemukan di platform digital lainnya, maka tidak menutup kemungkinan pemerintah akan menambah daftar platform digital berisiko tinggi alias yang diwajibkan penonaktifan akun di bawah 16 tahun.

Jika, kalau ada satu dari indikator ini yang ditemukan, maka otomatis faktor tersebut masuk risiko tinggi dengan usia pembatasan 16 tahun ke bawah," tutur Meutya.

Selain membatasi akses anak, regulasi pembatasan medsos anak juga mewajibkan platform digital untuk memperkuat sistem perlindungan di bawah umur, termasuk menerapkan verifikasi usia pengguna, pengaturan privasi yang lebih ketat, serta fitur pengawasan orang tua.


Penulis: Fajar Ahmad wahyuddin

 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image