Satresnarkoba Polres Bulukumba Ringkus Dua Pria Diduga Kurir dan Bandar Sabu
BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, Selasa (12/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bulukumba. Keduanya masing-masing berinisial FS alias IC (23) dan LP (26), warga Bajang, Desa Gunturu, Kecamatan Herlang.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, Salehuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Herlang.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Opsnal Abdul Salam melakukan serangkaian penyelidikan sebelum bergerak menuju lokasi yang dicurigai.
“Tim kemudian berhasil mengamankan FS alias IC di wilayah Kecamatan Herlang pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 Wita,” ujar Salehuddin, Selasa (19/5/2026).
Dari tangan FS alias IC, petugas menemukan dua saset narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri serta satu unit telepon genggam.
Saat diinterogasi, FS alias IC mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pelaku LP dan berencana mengedarkannya kembali. Berdasarkan pengakuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan LP di rumahnya pada hari yang sama di Kecamatan Herlang.
Dari tangan LP, polisi menyita dua saset besar plastik bening berisi sabu, empat saset kecil berisi sabu, sejumlah saset kosong, satu buah sendok sabu, serta satu unit telepon genggam yang disimpan di dalam tas hitam.
“Di TKP pertama, tim berhasil mengamankan FS alias IC yang berperan sebagai kurir. Sementara di TKP kedua, pelaku LP diamankan dan diduga berperan sebagai bandar,” ungkap Salehuddin.
Barang bukti beserta sampel urine kedua pelaku kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh barang bukti dengan berat total 11,3772 gram dinyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu. Hasil tes urine kedua pelaku juga menunjukkan hasil positif.
“Saat ini keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bulukumba.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kabupaten Bulukumba. Selama mereka masih melakukan peredaran dan tidak berhenti, maka tidak ada ampun. Semua akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.***