CCTV Bongkar Aksi Pencurian 700 Kg Kopra di Ujung Loe, Empat Orang Diamankan Resmob Polres Bulukumba
![]() |
Bulukumba, sulsellima.com – Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba kembali membuahkan hasil. Kasus dugaan pencurian hasil bumi berupa kopra di Kecamatan Ujung Loe berhasil diungkap setelah rekaman CCTV mengarahkan polisi kepada para terduga pelaku.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin Dantim URC Resmob Aiptu Muh. Usman mengamankan tiga terduga pelaku pencurian dan seorang terduga penadah pada Senin (17/8/2026).
Tiga terduga pelaku masing-masing berinisial AK (26), SY (29), dan FR (18). Ketiganya diketahui bekerja sebagai buruh harian dan berdomisili di Kecamatan Ujung Loe. Sementara terduga penadah berinisial AD (47), merupakan seorang wiraswasta yang juga berdomisili di wilayah Ujung Loe.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Dr. H. Andi Imran Hamid mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial AN (49), warga Dusun Alaraya, Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 03.15 Wita di gudang penyimpanan kopra milik korban. Setelah mengetahui adanya kehilangan, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang mengarah ke gudang.
Dari rekaman tersebut, terlihat tiga orang yang diduga mengambil kopra tanpa seizin pemilik. Ketiganya diketahui merupakan pekerja korban sendiri.
“Korban kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV yang mengarah ke gudang penyimpanan kopra. Dari rekaman tersebut terlihat tiga orang yang diketahui merupakan pekerja korban mengambil kopra tanpa seizin pemilik,” ungkap AKP Andi Imran Hamid.
Dalam aksi tersebut, ketiga terduga pelaku diduga membawa 13 karung kopra dengan total berat sekitar 700 kilogram. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai belasan juta rupiah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Bulukumba langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan ketiga terduga pelaku dan mengamankannya.
Saat menjalani interogasi awal, ketiganya mengakui telah mengambil kopra dari gudang korban. Mereka juga mengaku menjual hasil bumi tersebut kepada AD.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Dusun Tanru Tedong, Desa Garanta, Kecamatan Ujung Loe. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan AD bersama kopra yang diduga merupakan hasil pencurian.
Dalam pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku juga mengaku bahwa aksi pencurian di gudang yang sama telah dilakukan sebanyak empat kali. Namun, aksi sebelumnya disebut belum diketahui oleh korban.
Uang hasil penjualan kopra tersebut, menurut pengakuan para terduga pelaku, digunakan untuk berfoya-foya dan bermain judi.
Sementara itu, AD mengakui telah membeli kopra dari ketiga terduga pelaku. Namun, AD menyatakan tidak mengetahui bahwa kopra yang dibelinya merupakan hasil kejahatan. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan peran dan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pikap Mega Carry warna putih serta 13 karung kopra dengan berat keseluruhan sekitar 700 kilogram.
“Para terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Bulukumba untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami masih terus mendalami peran masing-masing, termasuk dugaan keterlibatan penadah,” jelas AKP Andi Imran Hamid.
Kasat Reskrim menegaskan, Polres Bulukumba akan terus bergerak melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan yang merugikan pemilik usaha maupun masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari hasil bumi.
Saat ini, keempat terduga beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Bulukumba. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian dan peran masing-masing pihak sebelum menentukan proses hukum selanjutnya.
