Foto : Ketua APJII Sulampua, Arry AS (kanan) bersama Menteri Kominfo RI Jhonny G. Plate |
Beragam bentuk pesan yang beredar luas berisi informasi berupa adanya insentif, bantuan, kompensasi layanan internet gratis dari pemerintah atau operator untuk masyarakat dengan cara mengakses tautan/ link tertentu yang tertera pada pesan tersebut.
Menyikapi hal itu, APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) kian gencar berupaya mengedukasi masyarakat pengguna layanan internet melalui siaran pers pada media online.
Ketua APJII Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua, Dr. Arry AS, S.Ikom, SH, MH, CPCE menjelaskan bahwa maraknya pesan berantai layanan internet gratis di ruang sosial media cenderung hoaks dan berpotensi kejahatan siber.
"Apalagi jika pengguna mengakses tautan/ _link_ yang tertera pada pesan tersebut dapat berakibat fatal, seperti peretasan akun atau pencurian data pribadi pada perangkat yang digunakan," kata Arry di Makassar, Sabtu (11/4/2020).
Tak hanya itu, Arry juga menyampaikan imbauan kepada seluruh pengguna layanan internet, "Mari berinternet sehat dan bijak dalam ber-medsos, jangan menambah kegelisahan dan kesusahan di tengah pandemi covid-19," ajaknya.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia yang disingkat APJII adalah organisasi tunggal pengelola nomor protokol internet Indonesia yang menaungi dan mewadahi seluruh operator atau provider layanan internet resmi di Indonesia sebagai anggotanya.(*)