SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Terkait Surat Penundaan Angsuran Ke Bank, Ini Penjelasan Pemkab Bulukumba - SULSELLIMA.COM

Terkait Surat Penundaan Angsuran Ke Bank, Ini Penjelasan Pemkab Bulukumba

sulsellima.com Bulukumba -Menanggapi respon dari masyarakat terkait Surat Bupati Bulukumba ke pihak perbankan mengenai permohonan penundaan angsuran bagi ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan Anggota DPRD, Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Kasubag Publikasi Humas Pemda, Andi Ayatullah Ahmad menyampaikan bahwa pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Bulukumba mengusulkan permohonan bagi ASN dan anggota DPRD tersebut oleh karena sebelumnya Pemerintah Pusat telah mengeluarkan regulasi terkait keringanan angsuran kredit di perbankan atau pembiayaan bagi masyarakat. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.

Namun khusus keringanan terhadap angsuran kredit ASN, pemerintah pusat belum mengaturnya, sehingga Pemerintah Kabupaten Bulukumba inisiatif mengajukan surat permohonan tersebut.

“Pertimbangannya, banyak ASN yang mengusulkan supaya ada kebijakan bagi ASN yang telah mengambil kredit di perbankan, sehingga kita fasilitasi dengan permohonan ke pihak bank untuk memberikan penundaan angsuran pinjaman dan bunga selama tiga bulan,” ungkapnya.

“Meski kita telah bermohon, tapi keputusan persetujuannya ada sama pihak perbankan,” tambahnya.

Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali, kata Ullah mengharapkan hal ini tidak dipolemikkan, karena toh juga keringanan angsuran kredit bagi warga telah dikeluarkan oleh pemerintah. Cuma memang proses pengusulan keringanan tersebut nantinya bersifat individual, tidak secara otomatis langsung berlaku secara umum.

“Kenapa ASN juga diusulkan? oleh karena belum ada regulasi yang mengatur terkait kredit yang mereka sudah ambil di Bank. Jadi kita mohonkan untuk diringankan juga selama wabah pandemi Corona ini,” beber Andi Ayatullah.

Sementara itu, AM Sukri Sappewali mengatakan, Pemerintah Bulukumba telah berupaya mengatasi dampak sosial dari Covid-19, melalui berbagai bantuan seperti pembagian bahan pokok kepada warga. “Haram hukumnya jika ada warga masyarakat Bulukumba kelaparan. Jika ada laporan warga yang kesulitan bahan pangan maka pemerintah wajib hadir dan bekerja untuk itu,” ungkapnya.

Meski nantinya ASN tidak mendapatkan keringanan bagi kreditnya, namun sebagai pelayan masyarakat, ASN harus tetap bekerja membantu dalam menangani situasi wabah virus Corona ini.

“Jadi harapan saya kepada semua pihak, mari kita fokuskan bersama untuk bagaimana kita bisa keluar dari wabah Covid-19 ini. Mari saling kerjasama dan mendukung, tidak saling menjelekkan dan saling menjatuhkan apalagi di bulan suci ramadan ini. Tidak ada niat dari pemerintah dan ASN untuk menciderai masyarakat, justru pemerintah hadir untuk membantu masyarakat,” imbuh AM Sukri Sappewali.

Menanggapi surat permohonan tersebut, Kepala Cabang Bank Sulselbar, Dhin Nuara menyampaikan jika pihaknya telah meneruskan atau menyampaikan surat tersebut ke manajemen. Pihak manajemen kata Dhin Nuara sangat paham dan mengerti akan maksud dan tujuan permohonan tersebut. Hanya saja aturannya belum bisa diakomodir.

“Saya kira tidak ada masalah, cuma memang aturannya belum klop. Memang kalau dipikir semua orang terdampak Covid-19 ini,” bebernya.

Untuk saat ini pihaknya belum bisa menindaklanjuti oleh karena sampai sekarang ini aturan perbankan belum mengaturnya. Namun tidak menutup kemungkinan ke depan bisa muncul regulasi yang mengaturnya sehingga bisa diakomodir.(*)

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com