"Pihak korban mendesak Polres Bulukumba untuk serius menangani kasus tersebut".
Yang di mana beberapa waktu lalu terjadi kasus pencatutan nama dan penipuan yang di lakukan oleh pihak bank mandiri kabupaten bulukumba jl.samratulangi kec.ujung bulu, kabupaten bulukumba.Rabu,(14/10/2020)
Korban yang berinisial (MG) mengatakan, Kalo memang pihak Bank Mandiri tidak bisa menyelesaikan maka kasus ini akan saya perdatakan kepengadilan.
"Dan kalo memang bisa untuk sementara saya akan tuntut dulu untuk berhenti melakukan pelayanan dan meminta pihak Bank mandiri untuk menutup Bank Mandiri terkait kasus penipuan, karna tidak bisa membuktikan tentang data-data saya yang lengkap". Ungkapnya kepada awak media
Pihak dari kepolisian Polres bulukumba agus mengatakan bahwa, pihak dari bank mandiri dengan ibu (MG) saya tidak mediasi, tapi saya periksa bagian micro kredit analisnya bank mandiri.
"Yang dikarenakan bagian legalnya masih menunggu putusan dari pimpinan, dan rencananya akan saya buat undangan lagi ke bagian teller dan pimpinan kredit yang menjabat pada tahun 2012".
Lanjutnya, dia juga mengatakan bahwa, saya sudah ambil keterangan bagian penagih bank mandiri hari senin lalu, tapi kita dari penyidik masih butuh keterangan dari pimpinan kredit Micro pada tahun 2012 dan juga teller yg menerima perjanjian kredit Megawati pada waktu itu. Tutupnya.(Sakril)