Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD, H. Rijal diikuti oleh 22 anggota DPRD, baik yang mengikuti secara langsung di Gedung DPRD, maupun yang mengikuti secara virtual, Selasa 17 November 2020.
Dalam sambutannya Bupati AM Sukri Sappewali menyebutkan bahwa dalam RPJMD Tahun 2016-2021 maka tahun anggaran 2021 merupakan tahun anggaran terakhir dalam kepemimpinan selaku Bupati yang didampingi Tomy Satria Yulianto selaku Wakil Bupati.
“Tahun anggaran 2021 merupakan tahun terakhir untuk mewujudkan visi, misi dan program yang telah kami perjanjikan dengan masyarakat Bulukumba sebagaimana telah dituangkan dalam RPJMD kita,” ungkapnya.
Oleh karena itu, tambahnya Rancangan KUA/PPAS RAPBD 2021 banyak difokuskan pada penuntasan target-target pembangunan yang tertuang dalam RPJMD, termasuk mengakomodir beberapa program dan kegiatan tahun 2020 ini yang anggarannya dilakukan refocusing, realokasi dan rasionalisasi akibat dampak wabah Covid-19.
Lebih lanjut, Bupati sampaikan, pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah tahun 2021 juga ditandai dengan beberapa perubahan mendasar. Hal ini seiring dengan adanya perubahan aturan.
Misalnya jika selama ini Belanja Daerah dikenal dengan dua jenis belanja yakni Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung, maka dalam KUA/PPAS RAPBD Tahun 2021 maupun dalam dokumen perencanaan dan penganggaran lainnya, kedua istilah tersebut sudah tidak lagi ditemukan. Namun sesuai aturan yang baru, klasifikasi Belanja Daerah terdiri dari empat jenis yakni : Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
Pada tahun Anggaran 2021, Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp.1.511.740.009.798. sedangkan Belanja Daerah sebesar Rp.1.520.452.564.798.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna DPRD, Sekretaris Daerah Andi Bau Amal, Kajari Bulukumba Hartam Ediyanto, Kapolres, AKBD Gani Alamsyah Hatta dan Dandim 1411 Letkol ARM Joko Triyanto.(*)