Andi Sudirman diperiksa dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Wakil Gubernur Sulsel untuk bersaksi bagi tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah terkait kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
"Tadi dipanggil sebagai saksi, pertanyaannya terkait proyek-proyek strategis di Sulsel serta internal prosedur pemerintahan," kata Andi Sudirman Sulaiman usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/3/2021).
Andi juga mengaku dikonfirmasi KPK perihal prosedur internal menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun dia tidak banyak memberikan jawaban ketika dikonfirmasi perihal prosedur pengadaan proyek yang dijalankan Nurdin Abdullah.
Kendati demikian, Andi Sudirman memberi keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaanya itu. Andi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur non aktif, Nurdin Abdullah. Andi Sudirman Sulaiman keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 16:00 WIB.
"Informasi lebih detail, silakan ditanyakan ke internal KPK. Karena itu ranah KPK" kata Andi Sudirman Sulaiman.
Selain Andi, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi lainnya dari pihak wiraswasta, yakni Andi Gunawan, Petrus Yalim, dan Thiawudy Wikarso. Ali mengatakan, ketiga saksi tersebut juga akan diperiksa untuk tersangka Nurdin Abdullah.
Seperti diketahui, Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Politisi Partai berlogo kepala banteng moncong putih itu diyakini menerima suap dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Duit Rp2 miliar diberikan dari Agung melalui Edy. Suap itu diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Report : Andi Ross
Editor : IL/SL