<
BREAKING NEWS

Sidang Kasus Truk Hino Bergulir, Pengakuan Saksi Baru Buka Dugaan Modus “Pinjam Nama” Berulang

BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Proses persidangan kasus dugaan penggelapan truk jenis Hino Dutro yang menjerat Kamaluddin memasuki fase baru, setelah muncul pengakuan dari seorang pria yang mengklaim mengalami pola serupa dalam transaksi kendaraan.


Pria tersebut, Haerullah, menyebut dirinya juga menjadi korban dari praktik yang diduga melibatkan seorang sales bernama Andi Asrianto alias Andi Aso. Nama ini sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka, namun status hukumnya disebut telah dicabut.

Dalam keterangannya, Haerullah mengaku diminta mengatasnamakan pembelian kendaraan dengan imbalan uang jutaan rupiah.

“Saya juga korban pak Andi Aso, saya disuruh mengatasnamakan pengambilan mobil Hino, yang pemilik sebenarnya adalah pak Andi Agus, dengan diiming-imingi uang sebesar Rp5 juta,” ujarnya.

Ia menilai pola tersebut identik dengan perkara yang kini menyeret Kamaluddin ke meja hijau. Bahkan, Haerullah menyatakan kesiapannya untuk menjadi saksi guna meringankan terdakwa.

“Iya pak, makanya saya bersaksi untuk membela pak Kamaluddin juga, bahwa betul pak Andi Aso itu selalu menggunakan pola yang sama, yaitu memakai nama orang lain untuk beli mobil,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Andi Asrianto belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi sejak 13 Maret 2026.

Sementara itu, kuasa hukum Kamaluddin, Angga Laksmana, mempertanyakan arah penanganan kasus yang dinilainya belum menyeluruh. Ia menegaskan kliennya didakwa dengan pasal penggelapan, namun menyoroti minimnya pihak lain yang ikut diproses hukum.

“Aneh, masa penggelapan hanya satu orang, mana tersangka lainnya,” ujarnya.

Angga juga menilai penyidik belum maksimal mengusut keterlibatan sejumlah nama yang muncul dalam pemeriksaan. Ia menyebut hal itu berpotensi mengaburkan konstruksi perkara secara utuh.

Sorotan lain diarahkan pada kejanggalan dokumen Surat Keterangan Usaha (SKU) yang menjadi salah satu syarat pengajuan kredit kendaraan. Berdasarkan keterangan petugas survei, dokumen tersebut hanya diterima melalui aplikasi pesan singkat dari pihak sales, tanpa pernah diperlihatkan secara fisik.

“SKU ini tidak pernah dilihat fisiknya. Menurut pengakuan petugas survei ke penyidik, dia dikirimi SKU lewat WhatsApp oleh sales. Tapi saat diminta filenya, dia beralasan sudah tidak ada. Ini bisa diduga sebagai upaya menghilangkan barang bukti,” kata Angga.

Kasus ini bermula dari laporan pihak leasing terkait dugaan penggelapan satu unit truk Hino Dutro. Kamaluddin, warga Bulukumba, ditetapkan sebagai tersangka meski mengaku hanya dipinjam namanya untuk keperluan administrasi pembelian kendaraan.

Ia mengaku menerima imbalan Rp5 juta, sementara seluruh proses administrasi disebut diatur oleh pihak sales. Kamaluddin juga menyatakan tidak pernah menguasai kendaraan tersebut, yang kemudian diketahui telah berpindah tangan hingga menunggak cicilan.

Sejumlah nama lain turut mencuat dalam perkara ini, di antaranya Andi Asikin yang diduga sebagai pemilik sebenarnya kendaraan, serta Syahril dan Sopian yang disebut sebagai pembeli hingga kendaraan berada di Kalimantan. Namun hingga kini, hanya Kamaluddin yang ditahan dan menjalani proses hukum.

Perkembangan terbaru ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap dugaan praktik penggunaan identitas orang lain dalam pengajuan kredit kendaraan, sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana penegakan hukum mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image