SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Polri Perlu Membuat Panduan Bagi Anggotanya Yang Mengawal Demo di Masa Pandemi Vrus Corona - SULSELLIMA.COM

Polri Perlu Membuat Panduan Bagi Anggotanya Yang Mengawal Demo di Masa Pandemi Vrus Corona

JAKARTA, SULSELLIMA.com - Buntut aksi demo Hari Buruh dan rentetan kejadian lainnya atas tindakan aparat kepolisian yang menangkap dan menetapkan status tersangka bahkan kerap bertindak anarkis kepada sejumlah peserta aksi demonstrasi dengan dalih melanggar protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19.


Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Leon A. Putra menyatakan Polri perlu membuat panduan bagi anggotanya yang mengawal demo di masa pandemi virus corona. 


Hari Buruh dan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada awal Mei lalu, polisi mengepung massa aksi dan membawa paksa mahasiswa. Sekitar 168 orang diangkut ke Polda Metro Jaya. Padahal saat itu aksi berlangsung secara damai.


Tindakan aparat kepolisian yang menangkap dan menetapkan status tersangka kepada sejumlah peserta aksi Hari Buruh dan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada awal Mei lalu dianggap berlebihan.


"Di minggu yang sama (aksi Hardiknas), kejadian represif juga terjadi saat Hari Buruh," kata Leon dalam Konferensi Pers Petisi Cabut Status Sembilan Tersangka yang disiarkan di YouTube Changeorg Indonesia, Selasa (25/5/2021).


"Maka dari itu penting sekali kepolisian mengeluarkan semacam panduan, tentu terutama bagi aparat di lapangan itu sendiri," imbuhnya.


Menurut Leon, aksi Hardiknas di depan Gedung Kemendikbud-Ristek pada 2 Mei lalu tidak ada prokes yang dilanggar. Saat itu, kata dia, massa aksi berusaha menjaga jarak dan tidak ricuh.


"Banyak sekali bukti dokumentasi kami menjaga jarak, memakai masker, bahkan terdapat perangkat aksi yang khusus mengingatkan prokes, jaga jarak, menyemprot hand sanitizer," kata Leon.


Kata Leon, massa aksi lain hendak membubarkan diri sebelum pukul 17.00 WIB. Namun, menurut pihak kepolisian justru mengacaukan pengetatan prokes massa aksi.


"Ketika massa aksi dianggap melanggar prokes, itu justru ketika ada desakan aparat kepolisian yang membuat massa aksi biasanya merapat karena khawatir akan terjadi lagi kejadian ketika May Day," ujarnya.


"Makanya dalam petisi menurut saya, selain desak cabut 9 tersangka adalah terkait bagaimana supaya tidak menjadi preseden yang terulang," ucapnya.


Reportase : Andi Ross Are

Editor : Redaksi II

Tags :

bm
Redaksi by: SULSELLIMA

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com