Pengamanan Ketat Polisi, Aksi Aliansi Masyarakat Berjalan Aman di PN dan BPN Bulukumba
BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Polres Bulukumba Polda Sulawesi Selatan melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa (unras) yang digelar Aliansi Masyarakat Bulukumba di dua lokasi berbeda, Selasa, 27 Januari 2026. Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulukumba.
Dengan pengawalan ketat dari personel kepolisian, aksi unjuk rasa berjalan aman, tertib, dan kondusif. Pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bulukumba, Kompol Andi Akbar Munir, S.E., S.H., M.M., didampingi Kasat Samapta AKP Baharuddin dan Kapolsek Ujung Bulu AKP H. Amri.
Sejumlah pejabat utama Polres Bulukumba turut hadir di lokasi, di antaranya Kasat Narkoba AKP Akhmad Risal, Kasat Intelkam AKP H. Mulayadi, Kasat Binmas AKP Rahman Mubin, serta Kapolsek Kajang Iptu Andi Umar Nur. Kehadiran jajaran kepolisian tersebut tidak hanya untuk pengamanan, tetapi juga melakukan pendampingan, pendekatan persuasif, serta koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri dan BPN Bulukumba, sehingga seluruh rangkaian kegiatan berlangsung sesuai harapan bersama.
Aksi unjuk rasa diikuti sekitar 150 orang massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bulukumba bersama sejumlah aktivis dan masyarakat dari Kecamatan Kajang. Selain personel Polres Bulukumba, pengamanan juga melibatkan personel Polsek Ujung Bulu dan Polsek Kajang.
Untuk memberikan rasa aman selama perjalanan massa aksi, Polsek Kajang melakukan pengawalan rombongan peserta aksi dari Kecamatan Kajang menuju Kantor PN dan BPN Bulukumba.
Pengawalan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kajang Iptu Andi Umar Nur dengan menggunakan kendaraan dinas kepolisian.
Aksi unjuk rasa digelar terkait rencana pelaksanaan kembali eksekusi lahan di Desa Bontorannu, Kecamatan Kajang, yang sebelumnya sempat ditunda. Di depan Kantor PN Bulukumba, jenderal lapangan aksi, Suandi Bali, menyampaikan orasi yang meminta pihak pengadilan meninjau kembali rencana eksekusi serta melakukan konstatering atau pengukuran ulang terhadap objek sengketa sebelum eksekusi dilaksanakan.
Para peserta aksi mempertanyakan luas objek sengketa yang tercantum dalam amar putusan, apakah benar seluas 6 hektare atau terdapat kelebihan luas lahan. Hal tersebut menjadi dasar keberatan yang disuarakan massa aksi.
Menanggapi hal tersebut, pihak Pengadilan Negeri Bulukumba menemui peserta aksi dan menegaskan bahwa objek eksekusi yang akan dilaksanakan adalah seluas 6 hektare sesuai amar putusan pengadilan, bukan 12 hektare sebagaimana informasi yang berkembang di masyarakat. Terkait permintaan konstatering atau pengukuran ulang, pihak pengadilan menyampaikan hal tersebut dapat dilakukan dengan menunggu adanya permohonan atau persuratan resmi dari pihak tergugat dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, di Kantor BPN Bulukumba, peserta aksi juga meminta agar BPN dilibatkan apabila dilakukan konstatering atau pengukuran ulang. Pihak BPN menyatakan siap terlibat sepanjang terdapat permintaan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Bulukumba.
Kabag Ops Polres Bulukumba, Kompol Andi Akbar Munir, menegaskan bahwa kehadiran kepolisian bertujuan memberikan pengamanan, pengawalan, serta pelayanan kepada masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara demokratis.
“Alhamdulillah seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif. Aksi dimulai sekitar pukul 13.00 WITA hingga 14.50 WITA. Kami mengapresiasi seluruh pihak, termasuk para peserta aksi, yang telah menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan damai,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Polres Bulukumba berkomitmen untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.***