Aksi Demonstrasi Hmi Cabang Bulukumba ini terkait dengan adanya dugaan perlakuan oknum Kepolisian yang melakukan tindakan represif terhadap salah satu massa yang tergabung pada aksi koalisi pemuda pemerhati Agraria pada tanggal 24 mei 2021 kemarin.
Isranda selaku Jendral Lapangan menyebutkan, bahwa pihak kepolisian mestinya berpodoman pada peraturan kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.
"Pihak kepolisian menggunakan tindakan otoriter kepada mahasiswa tadi siang. Orientasi dari kepolisian sebenarnya adalah pelindung, pengayom dan penegak hukum sesuai yang di atur pada UUD 1945 pasal 30 ayat 4,"ungkapnya Isranda
Ditempat yang terpisah, Ilmi khairil selaku Kordinator Lapangan juga mengatakan, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"kami meminta kepada Kapolres Bulukumba untuk memberikan sanksi kepada aparat kepolisian yang melakukan tindakan represif sesuai dengan aturan yang ada,"ujarnya
Maka dari pada itu Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat STKIP Muhammadiyyah Bulukumba dan Komisariat Algazali Cabang Bulukumba menuntut:
- Mengecam tindakan represif terhadap salah seorang kader Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bulukumba yang tergabung dalam koalisi pemuda pemerhati Agraria
- Mendesak Kapolres Bulukumba untuk memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada kepada oknum Polisi yang melakukan tindakan Premanisme kepada massa aksi yang tergabung dalam koalisi pemuda pemerhati Agraria.(Sakril)