<
BREAKING NEWS

Gaji Ratusan PPPK Paruh Waktu Tak Dianggarkan, Komisi IV DPRD Bulukumba Gelar RDP

BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Komisi IV DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas belum terakomodirnya penganggaran upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Senin (12/1/2026).


RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Bulukumba tersebut dipimpin Ketua Komisi IV, H. Syamsir Paro, didampingi Wakil Ketua Komisi IV, Hj. Astatia Tajuddin. Sejumlah anggota Komisi IV turut hadir, di antaranya Hj. Hawatia, H. Rijal, dr. Sabriadi, dan Fuad Arafah.

Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Kesehatan, DP2KBP3A, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat Daerah, BKPSDM, Bagian Hukum Setda, serta Ketua Forum Kepala Puskesmas se-Kabupaten Bulukumba. 

Selain itu, sejumlah Kepala Puskesmas turut memenuhi undangan, di antaranya dari Puskesmas Caile, Bonto Bangun, Ujung Loe, Borong Rappoa, Karassing, Batang, dan Bonto Bahari.

Agenda RDP membahas persoalan penganggaran upah bagi 615 PPPK Paruh Waktu yang tersebar di 21 Puskesmas se-Kabupaten Bulukumba, 53 orang PPKBD (Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa) di bawah naungan DP2KBP3A, serta 538 tenaga medis yang hingga kini belum terakomodir dalam skema PPPK Paruh Waktu.

Dalam pengantarnya, Ketua Komisi IV DPRD Bulukumba, H. Syamsir Paro, menekankan pentingnya kejelasan perjanjian kerja antara PPPK Paruh Waktu dengan instansi terkait. Ia menilai, ketiadaan anggaran honor atau upah harus disikapi secara serius melalui perjanjian kerja yang jelas dan berlandaskan hukum.

“Perjanjian kerja harus mengatur hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu secara tegas, termasuk jaminan kompensasi yang layak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. 

Ia juga meminta masukan dari BKPSDM terkait kondisi PPPK Paruh Waktu, khususnya dalam memastikan pemenuhan hak-hak mereka.

“Diskusi ini bertujuan untuk menemukan solusi atas tantangan yang dihadapi oleh pekerja PPPK Paruh Waktu, khususnya di sektor kesehatan,” tambahnya.

Sekretaris BKPSDM Bulukumba, Irfan, dalam penjelasannya menyampaikan bahwa pihaknya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 66 serta Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

 Ia menegaskan BKPSDM telah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi hingga penerbitan pertimbangan teknis (pertek) dan SK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan total 4.626 orang.

“Terkait penggajian, itu berada di luar kewenangan BKPSDM. Persoalan tersebut lebih tepat dibahas di tingkat pemerintah daerah. Secara prinsip, kami telah mengantarkan teman-teman honorer sampai mendapatkan pertek dan SK,” jelas Irfan.

Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Bulukumba, Darwis, mengungkapkan bahwa penganggaran pegawai non-ASN dalam APBD 2026 masih mengacu pada struktur APBD 2025. Ia menyebut PPPK Paruh Waktu yang pada 2025 belum memiliki gaji belum dapat diakomodir dalam APBD 2026.

“Struktur anggaran 2026 mengacu pada 2025. Semua pegawai non-ASN yang ada di 2025 masuk di anggaran 2026. Untuk PPPK Paruh Waktu yang tidak memiliki gaji di 2025, mohon maaf belum bisa kami akomodir, terlebih dengan adanya pengurangan anggaran sebesar Rp278 miliar,” tegasnya.

Anggota Komisi IV DPRD Bulukumba, H. Rijal, turut memberikan masukan agar persoalan ini dipikirkan secara bersama-sama. Ia menilai persoalan tersebut seharusnya menjadi perhatian sebelum penetapan APBD 2026, mengingat para PPPK Paruh Waktu telah menyelesaikan proses pemberkasan jauh hari sebelum pembahasan anggaran dilakukan.

Sebagai kesimpulan rapat, Ketua Komisi IV DPRD Bulukumba mendorong Pemerintah Daerah melalui OPD terkait untuk segera merumuskan formulasi kebijakan yang tepat dan berkeadilan, guna menjamin pemenuhan hak PPPK Paruh Waktu, PPKBD yang belum terakomodir dalam penganggaran, serta tenaga medis yang belum tercover dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image