SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Ismed Andi Bube : Masyarakat Gantarang Semakin Mudah dalam Pengurusan Akta Tanah - SULSELLIMA.COM

Ismed Andi Bube : Masyarakat Gantarang Semakin Mudah dalam Pengurusan Akta Tanah

Pelantikan Camat Gantarang Andi Ismed sebagai PPAT-S oleh Kakan BPN Bulukumba Muh.Yusri Andi Mappanyukki, Kamis (14/10)||

BULUKUMBA
,SULSELLIMA.com  - Kepala Kantor (Kakan)  Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Kabupaten Bulukumba Drs.Muh.Yusri Andi Mappanyukki melantik Ismed Andi Bube ,S.Sos sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPAT-S) diruang Dharma Wanita ATR BPN,Kamis (14/10) sore.

" Sore ini kami melantik PPAT-S wilayah kerja Gantarang sekaligus Camat Gantarang Andi Ismed Andi Bube," ucap Kakan BPN Bulukumba disela-sela pengambilan sumpah jabatan PPAT-S.

" Tugas PPATS yang dirangkap oleh Camat adalah tugas tambahan. Meskipun demikian, tugas ini membawa manfaat yang begitu besar dalam pelayanan pertanahan bagi masyarakat," kata M.Yusri.

Tugas tambahan ini, lanjut dia, secara teknis berada di bawah kantor pertanahan Kabupaten Bulukumba. Setiap camat itu bisa jadi petugas PPATS sejauh dia mengajukan ke Kanwil Pertanahan Propinsi, ungkap Yusri.

Dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini, maka Camat Gantarang dan beberapa camat definitif di kabupaten Bulukumba saat ini sudah menjadi PPAT-S.

"Tugas PPAT ini hanya ada 2 yaitu membuat akta untuk tanah yang sudah sertifikat maupun tanah yang belum bersertifikat," jelas Yusri.

Untuk tanah sertifikat, Yusri Andi  Mappanyukki mengatakan, sebelum dibuatkan akta harus cek dulu ke BPN. Kalau sudah clear statusnya baru dibuatkan akta. Sementara untuk tanah yang belum bersertifikat, harus diteliti apakah tanah Letter C atau di luar letter C.

Tanah Letter C boleh dibuatkan akta. Tanah di luar Letter C, seperti tanah HGU (Hak Guna Usaha) tidak boleh dibuatkan akta, jelasnya.

Kakan BPN Kab. Bulukumba Muh.Yusri Andi Mappanyukki berharap agar pejabat yang baru dilantik mampu memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

"Berikan pelayanan terbaik agar tidak ada permasalahan tanah di wilayah tugas masing-masing, terutama dari pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan," harapnya.

Lebih jauh Ia mengatakan, saat ini tuntutan akan pelayanan pertanahan semakin meningkat dan kritis.

“Sehubungan dengan hal tersebut dituntut ketelitian dan kecermatan para Camat PPATS khususnya dalam  membuat akta-akta tanah dengan tujuan agar dapat meminimalisir terjadinya sengketa tanah di kemudian hari,”  pesan Yusri.

”Jabatan PPAT yang diemban oleh Camat itu hanya bersifat sementara, dan sudah menjadi rutinitas ketika ada Camat yang terkena mutasi atau rotasi dari kecamatan lama ke kecamatan baru, sehingga Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba melantik mereka karena jabatannya. Kalau yang bersangkutan sudah tidak menjadi camat maka dengan sendirinya SK PPAT itu gugur,"tutup Yusri.

Sementara Camat Gantarang, Andi Ismed Andi Bube, akan berhati hati membuat akta tanah dan akan selalu berkoordinasi dengan kepala desa dan BPN, agar akta yang dikeluarkan tidak menjadi objek sengketa dikemudian hari.

”Tentu saja, sebelum saya menandatangani akta tanah, saya akan berkoordinasi dengan kepala desa, termasuk dengan BPN, agar akta yang dikeluarkan tidak menjadi persoalan hukum dikemudian hari,” ujarnya.

Alhamdulillah dengan dilantiknya Ismed Andi Bube sebagai PPAT-S untuk Kecamatan Gantarang terutama bagi masyarakat yang ingin mengurus alas hak tanahnya untuk di registrasi sudah bisa melalui Kecamatan.

"Kami rasa itu yang bisa kami sampaikan, intinya kalau ingin mengurus Akta bisa langsung datang ke Kantor Camat Gantarang, semoga ini membuat kemudahan bagi masyarakat," pungkasnya.

Tags :

bm
Redaksi by: SULSELLIMA

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com