SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Segini Kecilnya Gaji presiden Jokowi yang disinggung Oleh Anaknya Kaesang Pangarep - SULSELLIMA.COM

Segini Kecilnya Gaji presiden Jokowi yang disinggung Oleh Anaknya Kaesang Pangarep

JAKARTA, sulsellima.com- Presiden adalah jabatan tertinggi pada suatu negara. Presiden memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat besar. Dengan beban yang berat, berapa jumlah gaji presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diberikan oleh negara? 


Beberapa waktu lalu, pengakuan Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, terkait kecilnya gaji sang ayah sebagai pemimpin negara viral dimedia sosial. Hal itu disampaikan Kaesang dalam wawancara dengan Deddy Corbuzier, September 2021 lalu.

"Gajinya bapak juga kecil. Saya tunjukin kok rekening saya ke bapak. Wong bapak gak ada duit. Beneran, saya ngomong begitu. Saya beli pabrik (mebel) milik bapak bisa dengan cash," ujar Kaesang.

Seperti dikutip Zippia, dalam daftar 10 kepala negara atau pemerintahan dengan gaji tertinggi dunia, Jokowi memang tidak masuk dalam daftar tersebut. Lantas, ada di urutan berapakah Presiden Jokowi?

Berdasarkan riset tersebut, gaji Presiden Jokowi tercatat dalam urutan ke-123 di dunia, dengan kisaran penghasilan sebesar USD 51.600 atau setara dengan Rp 736 juta (kurs Rp 14.272) per tahun atau sekitar Rp 61 juta per bulan.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara, untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Seperti yang kita ketahui, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan, yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Hal ini membuat gaji Presiden RI bisa mencapai Rp 30,24 juta atau dengan penghitungan 6 x Rp 5,04 juta per bulan. Sementara itu, gaji wakil presiden mencapai Rp 20,16 juta dengan penghitungan 4 x Rp 5,04 juta per bulan.

Namun, tunjangan yang di berikan jauh lebih besar. Di mana, besaran tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan. Sementara itu, wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22 juta per bulan.

Secara kotor, presiden mendapat penghasilan sebesar Rp 62,7 juta, sementara untuk wakil presiden mendapatkan penghasilan sebesar Rp 42,16 juta per bulannya.

Penghasilan presiden & wapres ini jauh lebih kecil dibandingkan negara tetangga Singapura dengan US$ 1,4 juta ( Rp 19,8 miliar) dan Malaysia dengan US$ 263 ribu ( Rp 3,7 miliar) perbulan. (Andi Ross Are)

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com