SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Masuk Wisata Pulau Tinabo Selayar Dikenakan Rp15 Ribu Perorang, Benarkah? - SULSELLIMA.COM

Masuk Wisata Pulau Tinabo Selayar Dikenakan Rp15 Ribu Perorang, Benarkah?

SEAYAR, SULSELIMA.COM - Kawasan objek wisata Pulau Tinabo, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar tiba-tiba menjadi ramai perbincangan. Pasalnya, informasi beredar di media sosial mengenai penerapan tiket masuk bagi wisatawan lokal di pulau Tinabo. Menurut mereka harga tiket cukup mahal dan memberatkan wisatawan apalagi penerapannya untuk wisatawan lokal dikenakan tarif masuk yakni mencapai Rp 15 ribu per orang.


Anto salah satu wisatawan lokal menyebutkan bahwa sayangnya karena di tengah keramaian wisatawan yang memanfaatkan libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H, kemudian muncul suara sumbang mengenai penerapan tiket masuk bagi wisatawan lokal di pulau Tinabo. Menurut mereka harga tiket cukup mahal dan memberatkan wisatawan apalagi penerapannya untuk wisatawan lokal di Takabonerate.

“Iya, sepertinya kita ini orang lain mi dari Pulau Rajuni, masak kita juga dikasi bayar padahal inikan bagian dari pulau kita juga, terus harganya juga sepertinya kemahalan, 15ribu per orang, ini sejak kapan diberlakukan?" ujar Anto, warga Pulau Rajuni yang ikut mengantar keluarganya ke Pulau Tinabo.

Menurutnya, ia tiba dengan perahu ke Pulau Tinabo pada Rabu (4/5/2022), namun setelah tiba di pantai Pulau Tinabo diminta untuk tidak berlabuh karena di pulau itu kedatangan tamu wisatawan asing. 

"Tapi kami bertahan dan bertanya, berapakah yang harus dibayar supaya kami bisa berwisata ke pulau ini ? dijawab oleh mereka petugas, 15 ribu rupiah per kepala,"tutur Anto.

"Setahu kami, kami yang tinggal di sekitar pulau Tinabo tidak pernah di bebani pembayaran kalau ke sana, tapi sekarang sudah berbayar juga, mahal lagi. Setidaknya kami tahu dan kami akan sampaikan ini ke semua keluarga yang mau ke sana untuk bawa uang pembayaran karena kalau tidak bayar maka kita tidak bisa lagi menikmati keindahan pulau Tinabo," pungkas Anto.

Sementara itu, Camat Takabonerate, Dian Adi Luhur menyatakan, Kamis (5/5/2022) menjelaskan sampai saat ini belum ada aturan mengenai tarif masuk ke Pulau Tinabo. 

"Tarif tiket masuk itu diatur oleh Balai Taman Nasional sendiri. Terkait mengenai dasar pengenaan tarif itu tergantung dari pengelola, pemerintah hanya mengenakan pajak di tiap tiket masuk,"ucap Dian.

“Tiket masuk yang kami tahu hanya 5 ribu sampai 10 ribu per wisatawan," pungkas Dian.

Sementara itu, berita ini di turunkan belum ada keterangan resmi dari Kepala Balai Taman Nasional Takabonerate.***

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com