SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Hadapi Pemilu 2024, Sentra Gakkumdu Bawaslu Takalar Siap Lakukan Penindakan Pemilu - SULSELLIMA.COM

Hadapi Pemilu 2024, Sentra Gakkumdu Bawaslu Takalar Siap Lakukan Penindakan Pemilu

Hadapi Pemilu 2024, Sentra Gakkumdu Bawaslu Takalar Siap Lakukan Penindakan Pemilu (Foto: Istimewa) 
SULSELLIMA.COM  - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Takalar menyusun personil Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Takalar dengan berkoordinasi kepada lembaga terkait dalam melakukan penindakan pelaku pidana Pemilu tahun 2024. 



Ketua Bawaslu Takalar, Ibrahim Salim mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolres dan Kajari Takalar untuk membentuk personil Gakkumdu  dan secara formal telah menyampaikan nama-nama dan memerintahkan personilnya.

"Setelah kami berkoordinasi dengan Kapolres dan Kajari Takalar, sudah ada penyampaian resmi dari Kejaksaan Negeri Takalar dan Surat Perintah dari Polres Takalar terkait personilnya untuk tergabung di Gakkumdu Kabupaten Takalar menghadapi pemilu tahun 2024," ungkap Ibrahim. 

Baca Juga: Berikan Semangat Kepada Personil Jajaran, Kapolda Sulbar Kunjungi Polres Mamasa

Selanjutnya Kordiv PHL Bawaslu Takalar, Nellyati menyampaikan perkembangan struktur Sentra Gakkumdu Takalar bahwa dengan lengkapnya jajaran Bawaslu Takalar, Personil Polres Takalar dan Kejari Takalar maka hari ini pihaknya menyerahkan nama-nama Sentra Gakkumdu Kabupaten Takalar kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan di Sekretariat Bawaslu Takalar, Kamis, 28 Juli 2022. 

"Alhamdulillah, nama-nama Sentra Gakkumdu Kabupaten Takalar telah rampung dan hari ini kami menyerahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, menandakan kami siap untuk penindakan pemilu tahun 2024, tinggal menunggu Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia tentang personil Sentra Gakkumdu Kabupaten Takalar,"tegas Nelly. 

Sementara Syaifuddin selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Takalar menjelaskan posisi Bawaslu Takalar dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai koordinator instansi lembaga terkait dalam melakukan penindakan pelaku pidana Pemilu.

Baca Juga: Permudah Masyarakat, Permohonan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bantaeng Selesai Dalam Satu Hari

"UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan dengan tegas bahwa kewenangan penanganan pelanggaran administrasi pemilu berada di Bawaslu, kecuali ketika ada pelanggaran pidana pemilu, maka Bawaslu bersama kepolisian dan kejaksaan bersama-sama melakukan penindakan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu," tutupnya.***

(Irtom

Tags :

bm
Redaksi by: SULSELLIMA

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com