SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Korupsi Dana Desa Rp 574 Juta, Mantan Kades-Bendahara di Selayar Ditahan Polisi - SULSELLIMA.COM

Korupsi Dana Desa Rp 574 Juta, Mantan Kades-Bendahara di Selayar Ditahan Polisi

Ilustrasi Korupsi
SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2017 hingga 2019, dua mantan aparat desa Kabupaten Kepulauan Selayar, harus mendekam di balik jeruji besi.


Kedua tersangka ini yaitu oknum mantan Kepala Desa dan Bendahara di salah satu desa di Kecamatan Bontomatenne, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH, S.IK, MM, M.IK, di komfirmasi terkait penahan mantan kepala desa tersebut membenarkan hal itu

"Betul,"tulis melalui pesan whatshaap Kapolres Selayar Kepada awak media sulsellima.com

Oknum mantan Kepala Desa tersebut berinisial MS (62) dan Bendahara berinisial AR (40) sudah ditahan pada Senin, 26 September 2022 lalu

Berdasarkan hasil penemuan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 – 2019. Besaran kerugiannyapun tidak tanggung-tanggung, Rp 574.869.773,-***

Tags :

bm
Redaksi by: SULSELLIMA

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com