SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Demonstrasi Mahasiswa: Ketua Forum BPD Bulukumpa Minta Polisi Dan Satpol PP 'Hentikan Cara Arogan Dan Kekerasan' - SULSELLIMA.COM

Demonstrasi Mahasiswa: Ketua Forum BPD Bulukumpa Minta Polisi Dan Satpol PP 'Hentikan Cara Arogan Dan Kekerasan'

 

BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Tindakan Kepolisian dan Satpol PP dalam menangani demonstrasi mahasiswa didepan Mall UIT Bulukumba, Senin 10/04 kemarin, mendapat sorotan dari sejumlah kalangan. 


Ketua Forum BPD Bulukumpa, Asdar mengatakan bahwa, Petugas Kepolisian dan Satpol PP tidak dapat melakukan tindakan kekerasan kepada para peserta aksi yang tengah menyuarakan pendapat dan mengkritisi kinerja pemerintah.

"Kepolisian dan Satpol PP  yang seharusnya menjaga dan mengawal peserta aksi, tapi malah bertindak arogan dan melakukan pemukulan terhadap Aktivis Mahasiswa. Ini merupakan tindakan yang keji dan biadab, aparat sangat ganas terhadap Aktivis. Ini di luar batas kemanusiaan," Ujarnya. Selasa (11/04/2023)

Asdar menilai, Kepolisisan dan Satpol PP sudah tidak menggunakan asas perlindungan, bahkan sangat jauh dari Hak Asasi Manusia. 

"Melindungi tumpah darah, bukan menumpahkan darah. Aktivis adalah masyarakat, malah dipukuli. Aktivis adalah penyuara aspirasi rakyat, malah dibungkam dan ditakut-takuti,". Tandasnya

Dalam hal ini, Asdar menyatakan  sikap; mengecam keras tindakan represif Aparat Kepolisisan dan Satpol PP terhadap Aktivis; menuntut Kepolisisan dan Satpol PP  secara kelembagaan meminta maaf kepada Aktivis secara terbuka di media cetak atau elektronik; mendesak Polres Bulukumba untuk bertanggung jawab atas korban tindakan represif anak buahnya di lapangan.

Lanjut, Asdar juga menambahkan bahwa, Bukan hanya dari Aktivis Mahasiswa bahkan salah seorang Wartawan dari MNC TV juga menjadi korban dugaan pemukulan yang dilakukan oknum anggota Kepolisian.

Asdar mengingatkan kembali bahwa Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang Undang Pers. Setiap orang yang menghambat kerja Wartawan bisa terancam pidana penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

"Semua pelaku kekerasan terhadap Wartawan harus diproses hukum untuk diadili hingga ke pengadilan,". Tutupnya (***)

Tags :

bm
Redaksi by: SULSELLIMA

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com