SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Seorang Bacaleg Partai Perindo Yang Didaftarkan Ke KPU Bulukumba Pernah Terlibat Pidana Umum - SULSELLIMA.COM

Seorang Bacaleg Partai Perindo Yang Didaftarkan Ke KPU Bulukumba Pernah Terlibat Pidana Umum

BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Seorang Bakal calon legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Bulukumba pernah terpidana.


Bakal Calon Legislatif tersebut berinisial Haerul Ashar (45) yang merupakan warga Palattae, Desa Manjalling, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.

Pria tersebut pernah terpidana ringan dengan hukuman 4 bulan penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Bulukumba.

Haerul Ashar dijatuhi vonis oleh PN Bulukumba ditahun 2013 lalu, karena terlibat dalam kasus penggelapan kendaraan roda dua.

Sehingga atas putusan hakim PN Bulukumba, ia harus menjalani hukuman di Lapas Bulukumba.

Bacaleg Partai Perindo dari Dapil 1, Haerul Ashar, kepada media ini, Senin (10/07/2023) mengaku, kini dirinya telah mendaftarkan dirinya sebagai Bacaleg Dapil I Ujung Bulu-Ujungloe.

Ia mengatakan, persyaratan untuk menjadi Bacaleg DPRD tersebut, tentu harus melampirkan dan mencantumkan, SKCK dari Kepolisian yang kini sudah keluar.

Namun surat persyaratan untuk Surat Pernyataan pernah dipidana dari PN Bulukumba sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri tersebut.

Sedangkan berkas persyaratan lainnya sudah dipenuhi dan didaftarkan ke Partai Perindo.

"Tahun 2013 lalu, saya pernah dijatuhkan hukuman atau di vonis PN Bulukumba selama 4 Bulan, atas kasus penggelapan kendaraan roda dua,"ungkapnya.

Namun kini kasus tersebut dan vonisnya telah dijalani selama ini, sehingga hal itu sebenarnya tidak ada persoalan lagi," ungkap Haerul Ashar.

Ia berharap semoga saja hal ini tidak menjadi persolan dan masalah dalam persyaratan menjadi Bacaleg.***

















Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com