SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Tanpa Rambu Lalulintas, Proyek Peningkatan Jalan IJD di Bulukumba Ancam Nyawa Pengendara - SULSELLIMA.COM

Tanpa Rambu Lalulintas, Proyek Peningkatan Jalan IJD di Bulukumba Ancam Nyawa Pengendara

BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Pekerjaan proyek paket Inpres Jalan Daerah (IJD) koridor satu poros Harue-Salo Dua dan Biroro-Tappalang diduga bermasalah. Sebab, proyek ini dikeluhkan warga yang melintas di jalan pengerjaan tersebut bahkan yang melintas di Jalan Poros Bulukumba-Sinjai.


Pasalnya, pekerjaan proyek hotmix yang sudah berjalan tersebut, diduga tidak memasang rambu lalulintas sehingga menimbulkan kemacetan bahkan mengancam nyawa pengendara yang melintas,  pasalnya di lokasi proyek merupakan jalan pertemuan  jalan poros Bulukumba-Sinjai. 

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dan sekaligus menjadi sorotan warga, bahwa proyek IJD  yang sementara berjalan merupakan jalan penghubung provinsi sama sekali tidak terpasang papan peringatan yakni rambu rambu lalulintas saat melakukan pengerjaan

"Proyek yang dikerjakan diduga tidak memiliki rambu lalulintas yang dipasang saat melakukan pengerjaan sehingga mengancam nyawa pengendara yang melintas di jalan poros Bulukumba-Sinjai,"ungka Aril salah satu warga sekitar, Selasa  (31/10/2023).

Selain itu, salah satu pemuda bulukumpa juga menyoroti para pekerja tidak mengindahkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Setiap kontraktor harus memikirkan keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja. 

"Kontraktor jangan semaunya sendiri. Para pekerja tidak ada yang memakai helm kerja dan sepatu boot saat menggali atau memasang pondasi, hal ini harusnya dapat sanksi.” pungkasnya. 

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3. Jika tidak, maka perusahaan harus bersiap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“K3 ini sudah merupakan kewajiban yang harus dijalankan perusahaan. Kalau ada perusahaan yang membandel, ya mereka harus diberi sanksi. Bisa sanksi mencabut izin perusahaan atau sanksi lainnya sesuai aturan perundang-undangan,"kata pemuda Bulukumpa itu

Penuda Bulukumpa itu pun minta dinas terkait bisa memberikan sanksi tegas kepada perusahaan kontraktor yang tidak mematuhi K3. (Sanksi) biar bisa memberikan efek jera kepada perusahaan yang abai soal K3

"Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah diatur didalam Undang-Undang. Jadi, kalau ada yang perusahaan yang masih membandel dengan penerapan K3 harus diberikan hukuman,"tegasnya

Namum di ketahui pengerjaan ruas jalan poros Harue-Salo Dua dan Biroro-Tappalang yang dikerja kurang lebih sepanjang 8 km dengan anggaran Rp28,9 Miliar.***

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com