SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Kurang dari 24 jam Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pencurian di Bulukumba - SULSELLIMA.COM

Kurang dari 24 jam Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pencurian di Bulukumba

BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM – Tim Buser Polres Bulukumba bersama personel Polsek Gantarang berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.


Penangkapan yang dipimpin Dantim Buser Polres Bulukumba, AIPTU Usman, dilakukan dengan bantuan personel Polsek Gantarang.

Terduga pelaku, APM alias A (22), yang beralamat di lingkungan Kaloroloe, Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang, diamankan karena diduga mencuri peralatan elektronik berupa satu unit CPU komputer dan satu unit printer inventaris milik sekolah MTs di lingkungan Kaloroloe.

Pihak sekolah melaporkan kejadian ini pada Kamis pagi (6/6) untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari laporan korban, aksi pencurian ini diperkirakan terjadi pada Kamis dini hari.

Berdasarkan laporan tersebut, personel Polsek Gantarang yang didukung Tim Buser Polres Bulukumba bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri serta identitas terduga pelaku.

Kurang dari 24 jam setelah kejadian ini dilaporkan, terduga pelaku berhasil diamankan di salah satu kios tidak jauh dari rumahnya oleh tim gabungan pada Kamis malam (6/6/2024) sekitar pukul 20.45 WITA.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, SH., MH, mengungkapkan bahwa saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

"Jadi saat diamankan dan dilakukan interogasi, terduga mengakui telah mencuri barang milik sekolah tersebut," ungkap Kasat pada Jumat (7/6/2024).

"Dari keterangan terduga pelaku, ia melakukan aksi pencurian itu dengan alasan ingin menebus handphone miliknya yang tergadai," sambungnya.

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan bahwa terduga mengaku melakukan aksi pencurian tersebut pada Kamis dini hari dengan cara mencungkil dan merusak gembok pintu belakang kantor menggunakan kunci "T".

Setelah pintu rusak, terduga pelaku masuk dan mengambil satu unit CPU dan satu unit printer yang berada di atas meja kantor, kemudian meninggalkan lokasi.

Selain mengamankan terduga pelaku, tim gabungan juga berhasil mengamankan kedua barang bukti hasil curian yang disembunyikan tidak jauh dari alamat tempat tinggal terduga APM alias A.

"Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Gantarang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim AKP Abustam.***

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com