SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Tim Gabungan Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian di Bulukumba - SULSELLIMA.COM

Tim Gabungan Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian di Bulukumba

BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Tim Resmob Polres Bulukumba bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu berhasil menangkap seorang remaja yang diduga terlibat dalam aksi pencurian. Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu, 29 Mei 2024, sekitar pukul 04.00 WITA, di Jl. Rambutan, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.


Terduga pelaku, DTN alias DI (19), merupakan warga Jl. S. Parman, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu. Korban, EC (37), seorang ibu rumah tangga, tinggal di Lingkungan Ponre, Kelurahan Matekko, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

EC melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujung Bulu pada Jumat, 31 Mei 2024. Dalam laporannya, korban mengungkapkan bahwa saat kejadian, ia berada di Makassar dan meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci. Korban mengetahui kondisi rumahnya terbuka setelah dihubungi oleh seorang teman.

Setelah kembali dari Makassar, korban memeriksa rumahnya dan menemukan bahwa beberapa barang miliknya telah hilang. Kasat Reskrim AKP Abustam, SH., MH., mengungkapkan bahwa tim gabungan dari Resmob, Intelkam, dan URC Polsek Ujung Bulu segera melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut.

"Terduga pelaku berhasil diamankan di Jl. Sam Ratulangi, Kecamatan Ujung Bulu, pada Sabtu, 1 Juni 2024," ujar AKP Abustam pada Sabtu (1/6/2024). 

"Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Polsek Ujung Bulu untuk diinterogasi."

Dalam interogasi awal, DTN alias DI mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban di Jl. Rambutan, Kelurahan Loka, pada Rabu, 29 Mei 2024, sekitar pukul 04.00 WITA. 

"Terduga pelaku juga mengakui telah mencuri empat tabung gas di lokasi lain di Kecamatan Ujung Bulu," tambah AKP Abustam.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah mendobrak atau merusak pintu rumah yang kosong, kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban. Barang-barang yang dicuri termasuk tiga unit handphone, tiga jam tangan, satu unit televisi, dan tiga tabung gas 3 kg.

Setelah pengembangan penyelidikan, tim gabungan berhasil mengamankan kembali semua barang bukti yang telah dijual oleh pelaku.

"Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti hasil curian berupa tiga unit handphone, tiga jam tangan, satu unit televisi, dan tujuh tabung gas 3 kg telah diamankan di Polsek Ujung Bulu untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Abustam.***

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com