SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Kodam Hasanuddin Tangkap 40 Pelaku Sindikat Passobis, Polisi Hanya Tetapkan 3 Tersangka - SULSELLIMA.COM

Kodam Hasanuddin Tangkap 40 Pelaku Sindikat Passobis, Polisi Hanya Tetapkan 3 Tersangka

MAKASSAR, SULSELLIMA.COM - Penanganan kasus sindikat penipuan digital “Passobis” yang dibongkar oleh Kodam XIV/Hasanuddin memunculkan tanda tanya besar. Sebanyak 40 orang diamankan dalam operasi gabungan intelijen di Sidrap, Sulawesi Selatan, namun hingga kini, pihak kepolisian baru menetapkan tiga tersangka.


Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aksi penipuan yang mencatut nama pejabat Kodam XIV/Hasanuddin. Menurut Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Gatot Awan, pencatutan nama tersebut tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi TNI.

"Pengusutan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung tugas Polri dalam menciptakan keamanan," ujar Gatot dalam keterangan resminya, Jumat (25/4).

Kodam mengerahkan unit siber untuk menelusuri jejak pelaku di dunia maya hingga akhirnya mengamankan puluhan orang dengan berbagai peran, dari penyamaran sebagai anggota TNI hingga pelaku penipuan jual beli daring, investasi bodong, dan kejahatan melalui platform digital.

Sejumlah korban, termasuk anggota keluarga besar TNI, dilaporkan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Namun, perkembangan penanganan kasus ini memunculkan dinamika baru.  

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menyampaikan bahwa hanya tiga dari 40 orang yang memenuhi unsur pidana untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Delik ini adalah delik aduan. Harus ada laporan korban. Dari 41 korban yang dihubungi, hanya tiga yang bersedia melapor dan memberikan bukti yang cukup," kata Dedi saat ekspose kasus di Mapolda Sulsel, Sabtu (26/4).

Dedi juga menegaskan bahwa pengusutan dilaksanakan berbasis alat bukti sah, analisa digital forensik, dan prinsip kehati-hatian hukum. Ia mengingatkan, tanpa aduan korban, aparat tidak dapat memproses hukum lebih jauh terhadap terduga pelaku.

Sementara itu, 37 orang lainnya direncanakan akan dikembalikan ke masyarakat dengan status wajib lapor, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan ini mengundang sorotan publik:  

Bagaimana bisa terjadi perbedaan besar antara jumlah orang yang ditangkap dan jumlah yang akhirnya diproses hukum?  

Apakah mekanisme penindakan di lapangan telah sesuai prinsip due process of law?  

Ataukah ini menunjukkan masih adanya ketidaksinkronan koordinasi antara TNI dan Polri dalam penanganan kasus kejahatan siber?

Terkait dugaan pencatutan nama pejabat Kodam, hingga saat ini Polda Sulsel menyatakan belum menerima laporan korban secara resmi.

Sementara itu, para tersangka yang telah ditetapkan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE, yakni Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45A ayat (1), dengan ancaman maksimal enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Kasus ini masih terus bergulir, dan publik tentu berharap pengungkapan ini tidak berhenti pada pencitraan semata, melainkan benar-benar menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.***

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com