SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Lapas Bulukumba Gelar Apel dan Pemberhentian Sementara Pegawai - SULSELLIMA.COM

Lapas Bulukumba Gelar Apel dan Pemberhentian Sementara Pegawai

BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Suasana hening menyelimuti halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba saat apel pagi digelar pada Rabu (21/5). Dalam apel yang dimulai pukul 08.00 WITA tersebut, disampaikan keputusan pemberhentian sementara terhadap salah satu pegawai berinisial AR.


Kepala Lapas Bulukumba, Akbar Amnur, memimpin langsung jalannya prosesi yang diikuti oleh seluruh pejabat struktural, staf administrasi, hingga petugas jaga. Keputusan ini, menurut Kalapas, merupakan implementasi dari Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Pegawai ASN yang menjadi tersangka atau terdakwa dan sedang menjalani penahanan dikenai pemberhentian sementara. Ini adalah bagian dari proses hukum yang harus dihormati,” ujar Akbar Amnur dalam amanatnya.

Sesuai regulasi yang berlaku, pegawai yang diberhentikan sementara tetap menerima 50 persen dari gaji pokok terakhir. Dalam apel tersebut, AR tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh anggota keluarganya dalam prosesi simbolik pemberhentian.

Langkah ini, menurut Akbar, merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan profesionalisme, sekaligus menjadi pengingat moral bagi seluruh jajaran.

“Kita sedang membenahi internal. Ini bukan hanya soal sanksi administratif, tapi juga bagian dari membangun kembali kepercayaan publik,” tegasnya.

Kegiatan berlangsung tertib dan khidmat, mencerminkan keseriusan Lapas Bulukumba dalam menjaga marwah institusi di tengah tantangan penegakan disiplin aparatur negara.***

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com