BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Polisi Sektor (Polsek) Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menggerebek arena sabung ayam di Dusun Campaga, Desa Tamaona, Kecamatan Kindang, Senin sore (26/5/2025), dalam upaya memberantas praktik perjudian di wilayah tersebut.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kindang, AKP Arifuddin, bersama sejumlah personel. Tindakan ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas sabung ayam yang dinilai meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.
“Para pelaku sabung ayam melarikan diri setelah mengetahui kedatangan kami. Namun, kegiatan judi berhasil kami hentikan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat,” ujar AKP Arifuddin kepada wartawan.
Meski para pelaku berhasil meloloskan diri, polisi tetap mengambil tindakan tegas dengan membakar fasilitas sabung ayam di lokasi kejadian guna mencegah aktivitas serupa terulang kembali. Selain itu, dua ekor ayam aduan turut diamankan sebagai barang bukti.
AKP Arifuddin menambahkan bahwa penggerebekan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan suasana aman dan bebas dari perjudian.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan mereka.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Jika mengetahui adanya praktik perjudian dalam bentuk apapun, segera laporkan. Polsek Kindang akan menindak tegas segala aktivitas yang melanggar hukum,” tegasnya.
Polres Bulukumba sebelumnya juga telah menyatakan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk perjudian yang merusak moral dan sosial masyarakat.***