BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Dua pria ditangkap dan 10 sachet sabu siap edar berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba dalam sebuah operasi pengungkapan kasus narkotika yang berlangsung pada awal Mei 2025.
Kedua tersangka masing-masing berinisial WA (29), warga Kelurahan Bintarore, dan ID (45), warga Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Kasus ini terungkap setelah tim opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap WA di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bintarore, pada Jumat malam, 2 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.
Saat digeledah, WA kedapatan membawa 10 sachet sabu. Ia langsung diamankan ke kantor Satuan Narkoba Polres Bulukumba untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Dari hasil interogasi, WA mengaku bahwa sabu tersebut merupakan milik ID yang dititipkan untuk diedarkan," kata Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, SE, Rabu (7/5).
Tim kemudian melakukan pengembangan kasus dan menangkap ID di Kota Makassar, Sabtu dini hari, 3 Mei 2025. ID membenarkan bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Barang bukti yang disita kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk diperiksa. "Hasil uji menunjukkan barang bukti positif sabu, dengan berat bersih 0,4310 gram," jelas AKP Syamsuddin.
Keduanya kini ditahan di Mapolres Bulukumba dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***