Terdakwa Korupsi Mantan Kepala Desa Bonea Selayar Alwan Sihadji Divonis Satu Tahun Penjara
![]()  | 
Sidang pembacaan putusan tersebut digelar dalam perkara tindak pidana khusus dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Monika Ardia Ningsi Massora, S.H., hadir mewakili penuntutan.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa bersalah “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.”dilansir dari akun medsos resmi Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, pada Senin (21/7/2025)
Selain hukuman penjara, majelis menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair satu tahun kurungan. Alwan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp357.722.613,32. Pembayaran harus dilakukan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dilunasi, jaksa akan menyita dan melelang aset terdakwa. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun.
Pengadilan turut menetapkan barang bukti berupa uang senilai Rp120 juta dan Rp230.722.600 untuk dirampas negara. Dana tersebut diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara dan akan dikembalikan ke kas Pemerintah Desa Bonea.***
