<
BREAKING NEWS

Operasi Antik Lipu 2026, Empat Terduga Pelaku Narkoba Diamankan Polres Selayar


Selayar, sulsellima.com — Tim Tindak Operasi Antik Lipu 2026 Satresnarkoba Polres Kepulauan Selayar mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam tiga rangkaian pengungkapan di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.


Empat terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial GBA (27), AS (43), AL (37), dan AMY (49). Dua di antaranya merupakan Target Operasi (TO), sedangkan dua lainnya berstatus Non-TO.

Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Selayar AKP Suhardiman, S.H., M.Si. mengatakan, keempat terduga pelaku diamankan dalam pengungkapan yang berlangsung pada 10, 11, dan 20 September 2026.

“Kami telah mengamankan empat tersangka dari tiga rangkaian pengungkapan. Dua di antaranya merupakan Target Operasi dan dua lainnya Non-TO. Untuk pengungkapan tanggal 11 September, dari satu tersangka yang diamankan kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu tersangka lainnya,” ujar AKP Suhardiman.

Pengungkapan pertama dilakukan Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 17.50 WITA di Jalan S. Parman, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng.

Petugas mengamankan GBA (27), warga Kecamatan Benteng yang masuk dalam daftar Target Operasi.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sekitar Kantor Dinas Pendidikan, Jalan Fatmawati, Kelurahan Benteng Utara.

Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati GBA melintas menggunakan sepeda motor dan berhenti di sekitar lokasi.

Saat hendak diamankan, GBA berusaha melarikan diri menuju arah Kelurahan Benteng Selatan. Petugas kemudian berhasil mencegatnya di Jalan S. Parman, tepatnya di depan Cafe Dierra.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit handphone Vivo Y100 warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam.

Pengungkapan kedua berlangsung Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 14.24 WITA di Jalan Metro, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan AS (43), warga Kecamatan Bontomanai yang berstatus Non-TO.

Menurut AKP Suhardiman, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika. Tim kemudian mendatangi lokasi di belakang Terminal Benteng Selayar.

Sekitar 15 menit setelah tiba, AS melintas menggunakan sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan. Petugas melihat AS turun dari sepeda motor dan mengambil sesuatu di sekitar tiang listrik.

Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan maupun pakaian. Saat proses penggeledahan, AS sempat membuang barang yang diduga narkotika ke dalam selokan.

“Setelah kami minta mengambil kembali barang tersebut, ditemukan bungkusan rokok yang setelah dibuka berisi satu sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram. Yang bersangkutan kemudian mengakui barang tersebut miliknya,” jelas AKP Suhardiman.

Dari interogasi awal, AS mengaku diperintahkan seorang pria berinisial AL untuk mengambil barang tersebut. AS juga menyebut sabu tersebut rencananya akan digunakan bersama AL.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WITA, tim berhasil mengamankan AL (37), warga Kecamatan Pasimasunggu, di Pasar Sentral Bonea.

AL juga berstatus Non-TO. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu sachet kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 0,22 gram, satu unit handphone Oppo A6X warna ungu, satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam dan satu buah bungkusan rokok.

Pengungkapan ketiga dilakukan Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 12.13 WITA di Jalan Patori–Kota Benteng, Desa Parak, Kecamatan Bontomanai.

Petugas mengamankan AMY (49), warga Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng yang masuk dalam daftar Target Operasi.

AKP Suhardiman mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah personel melakukan serangkaian penyelidikan, pemantauan dan pembuntutan terhadap sasaran.

Sekitar 30 menit setelah berada di lokasi, AMY datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan. Petugas melihat AMY turun dari kendaraan dan mengambil sesuatu di dekat tiang rambu lalu lintas.

Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan maupun pakaian. Dari penggeledahan ditemukan satu buah PCR Tube warna bening yang setelah dibuka berisi satu sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram.

“Terduga mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Kami juga mengamankan satu buah PCR Tube sebagai barang bukti,” kata AKP Suhardiman.

AKP Suhardiman menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap seluruh pengungkapan tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Proses hukum terhadap keempat tersangka masih berjalan. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber maupun jaringan yang berkaitan dengan barang tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.IK., S.H., M.H. mengapresiasi jajaran Satresnarkoba yang telah menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan empat terduga pelaku dalam rangkaian Operasi Antik Lipu 2026.

“Saya mengapresiasi kerja Tim Tindak Ops Antik yang telah menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti setiap informasi masyarakat. Pengungkapan ini juga menunjukkan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan awal, tetapi terus dikembangkan hingga berhasil mengamankan pihak lain yang diduga berkaitan,” ujar AKBP Didid Imawan.

Kapolres menegaskan, Polres Kepulauan Selayar akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Saat ini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kepulauan Selayar untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image