Polisi Ungkap Jaringan Bandar Narkoba Lintas Daerah di Selayar, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Polres Kepulauan Selayar kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba, dengan lima tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum.
Kelima tersangka yang diamankan merupakan: NIR (24), warga Bontonompo, Gowa, A (36), warga Jalan Soekarno Hatta, Benteng, TA (21), warga Bontonumpa, Kecamatan Bontomanai, R (24), warga Jalan Lamuru, Benteng Selatan, A (27), warga Kecamatan Buki
Kelimanya diduga kuat merupakan pengguna sekaligus pengedar sabu. Mereka ditangkap dalam kasus berbeda, namun diduga terlibat dalam jaringan distribusi lokal maupun antarwilayah.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., dalam konferensi pers Rabu pagi (6/8/2025), menegaskan bahwa semua tersangka memiliki peran aktif dalam peredaran narkotika.
“Lima tersangka yang kami amankan merupakan bandar aktif sekaligus pengguna. Mereka kami tangkap di lokasi dan waktu berbeda, dengan modus operandi yang beragam,” ujar Kapolres.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2,75 gram sabu, puluhan sachet kosong, beberapa unit ponsel, serta sepeda motor yang digunakan dalam transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Selayar, Iptu Suhardiman, S.H., M.Si., mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa peredaran sabu ini dikendalikan sebagian dari luar wilayah.
“Beberapa tersangka mengaku mendapatkan sabu dari luar Selayar. Salah satu arah penyelidikan kami mengarah pada seorang narapidana yang saat ini menjalani hukuman delapan tahun penjara di luar daerah,” jelas Suhardiman.
Menurutnya, pemeriksaan awal terhadap narapidana tersebut telah dilakukan, dan pengembangan lanjutan akan segera dilakukan guna membongkar jaringan yang lebih luas.
Seluruh tersangka dikenai Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Selain tindakan hukum, pihak kepolisian juga menempuh pendekatan rehabilitatif terhadap pengguna narkotika murni. Sebanyak lima pengguna telah dirujuk ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan untuk rehabilitasi, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait perlakuan hukum bagi pecandu non-pengedar.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres menyampaikan apresiasi terhadap warga yang melaporkan penemuan benda mencurigakan di perairan Selayar pada 28 Juli lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, benda tersebut diduga kuat berisi sabu seberat sekitar satu kilogram.
“Barang ini akan segera dikirim ke Laboratorium Forensik untuk memastikan kandungannya. Ini menjadi bukti bahwa peran masyarakat sangat krusial dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujar AKBP Didid Imawan.
Ia pun kembali mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Jika masyarakat melihat atau mencurigai aktivitas narkotika, segera laporkan. Kami akan menindaklanjutinya secara profesional,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Kapolres memastikan bahwa Polres Kepulauan Selayar akan terus konsisten menjaga wilayah dari ancaman narkoba.
“Tidak ada kompromi. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi mendatang,” tutupnya.***