Satnarkoba Polres Bulukumba Bongkar Penjualan Ganja Online, 17 Tanaman Disita
BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap praktik penjualan ganja yang dipasarkan melalui media sosial Instagram.
Seorang pria berinisial WS (27), warga Kecamatan Kindang, diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa ganja kering, ganja basah, serta 17 batang tanaman ganja yang ditemukan di rumah dan kebunnya.
Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, menjelaskan penangkapan berlangsung pada Selasa (2/9/2025) dini hari di Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang. Operasi dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai akun Instagram yang mencurigakan.
“Tim Satresnarkoba menyamar sebagai pembeli dan berhasil melakukan penangkapan,” kata Kapolres dalam konferensi pers.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan tanaman ganja di tiga lokasi berbeda:
4 batang di pot bunga lantai dua rumah WS.
12 batang di kebun berjarak 4 km dari kediamannya.
1 batang di rumah keluarganya.
WS mengaku mulai menanam ganja sejak 2023 setelah membeli biji secara daring dari Makassar. Ia kemudian menjual hasilnya melalui Instagram sejak 2024.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menegaskan bahaya narkotika tidak hanya pada aspek kesehatan, tetapi juga konsekuensi hukum yang berat.
“Kami minta masyarakat segera melapor bila mengetahui aktivitas menanam atau memperjualbelikan ganja di lingkungannya. Mari bersama-sama memerangi narkoba,” ujarnya.***