Respon Cepat Polres Bulukumba: Curi Motor Siang Hari, Pelajar 16 Tahun Diciduk Kurang dari 10 Jam
BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Kepolisian Resor Bulukumba, Polda Sulawesi Selatan, kembali menunjukkan respon cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 
Satu unit motor Yamaha NMAX warna merah yang hilang di Kompleks BTN 1, Jl. Kedongdong, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, berhasil ditemukan. Pelakunya, seorang remaja berusia 16 tahun, diciduk kurang dari 10 jam setelah kejadian.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 11.30 Wita. Informasi awal beredar melalui pesan berantai WhatsApp yang dikirimkan korban, lengkap dengan foto motor yang hilang. Pesan itu berbunyi:
Tabe, minta tolong bagi yang melihat motor Yamaha N-MAX tolong diamankan, baru saja dicuri di pekarangan rumah saya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gabungan Resmob Polres Bulukumba, Opsnal Sat Intelkam, dan Polsek Ujung Bulu langsung melakukan penyelidikan. Melalui proses penyisiran lapangan dan pengumpulan informasi, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 21.05 Wita, terduga pelaku berinisial ER (16), seorang pelajar asal Kecamatan Ujung Bulu, berhasil diamankan di wilayah BTN 1, Kelurahan Loka. Motor Yamaha NMAX yang dicuri masih berada dalam penguasaannya. Pelaku kemudian dibawa ke Posko Resmob untuk interogasi awal.
Korban, NS (43), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Kindang, sebelumnya memarkir motor di pekarangan rumah sebelum mendapati kendaraan tersebut hilang dan melapor ke Polsek Ujung Bulu.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos, mengungkapkan bahwa pelaku mengakui pencurian tersebut. Lebih jauh, ER juga mengakui pernah mencuri satu unit motor Honda Beat warna merah hitam di Sawere, Desa Bontoraja, Kecamatan Gantarang. Berkat pengembangan penyidikan, motor tersebut berhasil ditemukan dan turut diamankan polisi.
“Selain motor NMAX, pelaku juga mengakui TKP lain di Sawere. Motor Honda Beat tersebut juga sudah kami amankan,” jelas Iptu Muhammad Ali pada Jumat (28/11).
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Yamaha NMAX, 1 unit Honda Beat, dan 1 lembar jaket warna ungu-putih yang digunakan pelaku saat beraksi. Modus yang digunakan ER yakni berpura-pura bertamu atau memasuki halaman rumah korban, lalu mencari kunci motor ketika situasi lengang.
“Terduga pelaku mengakui hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan keperluan pribadinya,” tambah Kasat Reskrim.
Saat ini ER telah diamankan dan proses hukum ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba, mengingat statusnya sebagai anak di bawah umur. Penyidikan lebih lanjut masih berjalan.***