<
BREAKING NEWS

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bulukumba Ringkus Residivis Sabu di Tanakongkong

BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba di bawah pimpinan Kanit Opsnal Ipda Abdul Salam, S.H., kembali menunjukkan ketegasan dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu berhasil diamankan di Jl. Panjaitan, Kelurahan Tanakongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.


Penangkapan terhadap pelaku berinisial EH (31), seorang sopir yang berdomisili di Jl. Sungai Teko, dilakukan pada Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 Wita. Langkah cepat itu diambil setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus EH. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima sachet sabu yang disembunyikan pelaku di lipatan celananya. Dalam pemeriksaan awal, EH mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang kini tengah dalam pengembangan penyelidikan.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, mengungkapkan bahwa barang bukti telah dikirim ke Labfor Polda Sulsel. 

“Dari hasil pemeriksaan, barang bukti positif mengandung metamfetamin dengan berat keseluruhan 0,2015 gram,” jelasnya pada Sabtu (6/12).

Lebih jauh, AKP Akhmad Risal menyampaikan bahwa EH merupakan residivis kasus narkoba. Pada 2022, ia pernah terlibat kasus serupa dan menjalani hukuman lebih dari satu tahun penjara. 

“Dari keterangannya, ia baru sekitar satu tahun bebas dari Lapas,” ungkapnya.

Saat ini EH telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rutan Polres Bulukumba. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika atas kepemilikan sabu tersebut.***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image