Ibu dan Bayi Meninggal di Rajuni, Potret Pilu Layanan Kesehatan Kepulauan Selayar
SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Tragedi meninggalnya seorang ibu bernama Jumasia (39) bersama bayinya di Desa Rajuni, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, masih menyisakan luka mendalam sekaligus pertanyaan besar. Peristiwa ini tidak hanya menjadi kisah duka sebuah keluarga, tetapi juga membuka tabir rapuhnya sistem pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan yang jauh dari fasilitas memadai.
Kasus tersebut mencuat ke publik setelah sebuah video duka diunggah oleh akun Kalla Selayar di Grup Facebook Wajah Selayar. Unggahan itu viral dan memantik perhatian luas masyarakat terhadap dugaan penolakan rujukan medis, meski kondisi ibu disebut sudah kritis.
Ketua Reclassering Indonesia Kepulauan Selayar, Ivan Lao, menyampaikan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, di rumah seorang bidan desa. Menurut pemberitaan awal, keluarga korban menuding adanya penolakan rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap
“Postingan video duka di media sosial membuat kasus ini viral dan memantik perhatian publik terhadap lemahnya sistem penanganan darurat di daerah terpencil,” ujar Ivan Lao, Sabtu (3/1/2026).
Namun, klarifikasi kemudian disampaikan oleh Kepala Puskesmas Pasittallu bersama bidan yang menangani persalinan, Marfiani, melalui salah satu media online. Mereka menjelaskan bahwa sejak usia kandungan enam bulan, korban telah dikategorikan sebagai kehamilan berisiko tinggi akibat posisi janin melintang. Rujukan ke RSUD KH. Hayyung Selayar disebut telah disarankan berulang kali, namun keluarga memilih menunda dengan harapan posisi janin akan berubah secara alami.
Saat proses persalinan berlangsung pada malam hari, bidan kembali menyarankan rujukan. Namun keluarga menolak dengan alasan cuaca laut memburuk dan waktu yang sudah larut malam. Sebagai bentuk administrasi, dibuatlah surat pernyataan penolakan rujukan yang ditandatangani oleh suami korban, H. Rahmo, tertanggal 29 Desember 2025.
Meski demikian, Ivan Lao menegaskan bahwa secara etik dan hukum, surat pernyataan tersebut tidak serta-merta menghapus tanggung jawab medis.
“Tenaga kesehatan tetap terikat sumpah profesi untuk melakukan upaya maksimal penyelamatan jiwa sesuai kemampuan dan kondisi darurat,” tegasnya.
Ia merujuk pada Permenkes Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran yang menyatakan bahwa sekalipun pasien atau keluarga menolak tindakan medis, tenaga kesehatan tetap berkewajiban mengutamakan keselamatan pasien dengan sumber daya yang tersedia.
Dalam konteks kepulauan seperti Kecamatan Takabonerate yang berjarak sekitar tiga hingga lima jam perjalanan laut dari Benteng, ibu kota Kabupaten Kepulauan Selayar, penolakan rujukan kerap bukan sekadar keputusan medis, melainkan bentuk keterpaksaan. Faktor cuaca ekstrem, biaya, serta minimnya transportasi laut darurat membuat keluarga sering berada dalam situasi serba sulit.
Ironisnya, bukan kali pertama warga kepulauan meninggal dunia dalam proses rujukan. Sejumlah pasien dari wilayah kepulauan dilaporkan mengembuskan napas terakhir di atas kapal saat menuju RSUD KH. Hayyung, akibat kondisi kritis yang terlambat ditangani serta ketiadaan sarana transportasi medis yang cepat dan aman.
Padahal, Dinas Kesehatan Kepulauan Selayar diketahui pernah menerima bantuan ambulans laut berupa speed boat dari Kementerian Kesehatan. Namun hingga kini, pemanfaatannya dinilai belum optimal, baik dari sisi operasional, kesiapsiagaan, maupun dukungan biaya bahan bakar dan awak medis.
Selain itu, lemahnya koordinasi antara Puskesmas, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan sistem pembiayaan operasional daerah turut memperparah kondisi di lapangan
Fakta bahwa peristiwa ini terjadi di rumah pribadi bidan, bukan di fasilitas kesehatan resmi, menambah dimensi serius dalam kasus tersebut. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang standar operasional, batas kewenangan, serta tanggung jawab hukum dalam praktik pelayanan kesehatan di luar sarana berizin.
“Oleh karena itu, sudah selayaknya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap prosedur dan rantai tanggung jawab dalam kasus ini,” tambah Ivan Lao.
Ia juga menilai Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Kepulauan Selayar, perlu mengambil langkah investigatif mengingat peristiwa tersebut terjadi di lokasi non-medis dan berujung pada hilangnya dua nyawa manusia.
Langkah penyelidikan ini, kata dia, bukan semata untuk mencari kesalahan, melainkan demi memastikan transparansi, akuntabilitas, serta perbaikan sistem pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan.
Tragedi Rajuni tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif. Ia harus menjadi cermin bahwa tanggung jawab medis tidak berakhir pada selembar tanda tangan, dan keselamatan manusia tidak boleh dikalahkan oleh jarak, cuaca, atau birokrasi.
Kini publik menanti langkah nyata Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan Polres Selayar. Apakah kasus ini akan berlalu sebagai berita duka, atau justru menjadi momentum lahirnya kebijakan kesehatan kepulauan yang lebih manusiawi?
Selayar membutuhkan kebijakan “Rujukan Tanpa Jarak”, dengan armada transportasi laut medis yang siaga, koordinasi lintas instansi yang solid, serta tenaga kesehatan yang tidak hanya terlatih secara teknis, tetapi juga dibekali kepekaan kemanusiaan.
Sebab di ujung laut sana, masih banyak warga yang percaya bahwa negara akan hadir tepat waktu—bukan setelah semuanya terlambat.***