KA Pelaku Curnak di Ujung Bulu Resmi Ditetapkan Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara
BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Penyidik Unit Reskrim Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba resmi menetapkan KA alias SI (27) sebagai tersangka dalam kasus pencurian ternak (curnak) berupa satu ekor sapi milik AR (37), seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Pelaku KA diketahui merupakan seorang buruh yang berdomisili di Jalan S. Majidi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu. Sementara korban AR tercatat sebagai warga Jalan Elang, Kelurahan Caile. Keduanya diketahui masih memiliki hubungan keluarga.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa siang, 19 Mei 2026, di Mapolsek Ujung Bulu. Atas perbuatannya, KA dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (c) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 00.05 Wita. Saat itu, korban kehilangan satu ekor sapi miliknya yang ditambatkan di lahan kosong depan rumahnya di Jalan Elang, Kelurahan Caile.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujung Bulu pada Senin pagi, 18 Mei 2026, untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
Usai menerima laporan, personel Polsek Ujung Bulu langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Berbekal hasil analisa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku beserta alamat tempat tinggalnya.
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Ujung Bulu IPTU Rudi Adri Purwanto, S.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Kamaruddin, S.Sos. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah salah satu keluarganya.
Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa kepala dan ekor sapi, kulit sapi, pisau, serta beberapa utas tali yang digunakan untuk mengikat ternak tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri sapi tersebut seorang diri pada malam hari. Pelaku melepas tali ikatan sapi lalu membawa sapi tersebut ke rumah kosong yang tidak jauh dari TKP. Di lokasi itu, sapi kemudian disembelih dan dikuliti,” ungkap IPTU Rudi Adri Purwanto, Selasa (19/5/2026).
Kapolsek menjelaskan, pelaku diketahui pernah bekerja di tempat pemotongan hewan sehingga memiliki kemampuan menyembelih sapi seorang diri.
“Pelaku sebelumnya pernah bekerja di pemotongan hewan. Berbekal pengalaman tersebut, ia mampu memotong sapi tanpa bantuan orang lain,” tambahnya.
Setelah disembelih, daging sapi tersebut dijual pelaku di pasar. Uang hasil penjualan digunakan untuk menebus sepeda motor miliknya yang digadaikan serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Motif pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Daging sapi dijual untuk menebus sepeda motor yang digadaikan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Kapolsek.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Ujung Bulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.***