Dua Pria di Bulukumba Diamankan Polisi, Sabu 0,17 Gram Ditemukan di Celana
0 menit baca
![]() |
Bulukumba, sulsellima.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua pria berinisial MS (32) dan IS (42) diamankan dalam operasi yang berlangsung di Jalan Hertasning, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Keduanya diamankan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu sachet kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,17 gram.
Selain barang yang diduga sabu, petugas turut mengamankan sejumlah perlengkapan berupa bong, pipet, dan korek api yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
MS diketahui merupakan seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Jati, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu. Sementara IS merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berdomisili di Kelurahan Bentenge.
Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba AKP Salehuddin, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Ipda Abdul Salam, S.H., dengan melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan tersebut, polisi lebih dahulu mengamankan MS. Petugas disebut menemukan satu sachet yang diduga sabu terselip di bagian lipatan celana pendek yang dikenakannya.
Saat dimintai keterangan, MS mengaku barang tersebut diperoleh bersama IS dan rencananya akan digunakan secara bersama-sama.
Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian mendatangi rumah IS. Polisi menemukan bong dan sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, barang yang diduga sabu tersebut disebut diperoleh melalui pemesanan menggunakan aplikasi WhatsApp dengan pola transaksi "sistem tempel".
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui identitas pihak yang diduga memasok narkotika tersebut.
Kedua pria beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
AKP Salehuddin mengatakan sampel urine kedua pria tersebut serta barang bukti telah diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan keduanya positif mengandung metamfetamin.
"Saat ini kami telah menerima hasil pemeriksaan laboratorium. Terkait kemungkinan rehabilitasi, hal tersebut akan ditentukan sesuai mekanisme yang berlaku melalui Tim Asesmen Terpadu," kata Salehuddin, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, hasil asesmen nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan langkah penanganan terhadap keduanya.
Salehuddin juga meluruskan mengenai status IS yang disebut pernah diamankan dalam perkara serupa. Ia menegaskan, IS belum dapat disebut sebagai residivis karena yang bersangkutan belum pernah menjalani persidangan hingga memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Kalau status residivis belum, karena IS belum pernah menjalani sidang di pengadilan," tegasnya.
Hingga kini, penyidik Satresnarkoba Polres Bulukumba masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri sumber barang yang diduga narkotika serta pihak yang diduga memasoknya.
Proses hukum terhadap kedua pria tersebut masih berjalan dan polisi akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil penyidikan serta asesmen sesuai ketentuan yang berlaku.
