Persoalan KDMP Enrekang Sudah Selesai, Ibu Kiki Diminta Konsisten dengan Kesepakatan
![]() |
| Persoalan KDMP Enrekang Sudah Selesai, Ibu Kiki Diminta Konsisten dengan Kesepakatan (doc_dim1419enrekang) |
SULSELLIMA.COM, ENREKANG — Persoalan yang sebelumnya muncul terkait pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di wilayah Kodim 1419/Enrekang dinyatakan telah selesai. Pihak Dandim 1419/Enrekang bersama pihak Kiki telah melakukan komunikasi, klarifikasi dan mencapai kesepakatan penyelesaian.
Kesepakatan tersebut bahkan dituangkan dalam surat pernyataan tertulis tertanggal 20 September 2026.
Dalam surat tersebut, Kiki menyatakan bahwa dirinya tidak lagi memiliki permasalahan dengan KDMP yang dikerjakannya, termasuk KDMP Desa Buntu Sugi, Desa Sumillan, Desa Kadingeh dan Desa Pebaloran di wilayah Kodim 1419/Enrekang.
Ia juga menyatakan, apabila masih terdapat persoalan terkait utang barang, material maupun jasa yang berkaitan dengan pekerjaannya, dirinya siap bertanggung jawab sepenuhnya.
Pada poin berikutnya, secara tegas dinyatakan bahwa hak dan tuntutan kepada pihak Kodim 1419/Enrekang sudah diselesaikan dan tidak ada lagi masalah.
Jangan Ada Lagi Wacana yang Menghidupkan Persoalan
Dengan adanya kesepakatan tersebut, semua pihak diharapkan menghormati penyelesaian yang telah dibuat.
Termasuk Ibu Kiki sendiri. Jika setelah adanya kesepakatan masih muncul wacana, pernyataan atau pemberitaan yang seolah-olah menggambarkan bahwa persoalan dengan Kodim 1419/Enrekang masih berlangsung, maka hal tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda dengan fakta penyelesaian yang telah disepakati.
Jangan sampai Ibu Kiki justru berada dalam posisi yang dimanfaatkan atau ditunggangi oleh pihak lain untuk menghidupkan kembali persoalan yang telah selesai.
Sebab, jika sebuah persoalan yang sudah disepakati penyelesaiannya kemudian terus diproduksi menjadi polemik baru, dampaknya bukan hanya kepada pribadi yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi menyeret nama baik Dandim 1419/Enrekang serta citra dan keberlangsungan pembangunan program KDMP di wilayah Enrekang.
Karena itu, Ibu Kiki juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga konsistensi terhadap pernyataan yang telah dibuatnya sendiri.
“Kalau memang sudah selesai, mari sama-sama menjaga agar persoalan ini tidak dibuka kembali. Jangan sampai Ibu Kiki dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu untuk membangun narasi seolah-olah masih terjadi persoalan dengan Dandim Enrekang. Itu justru berpotensi merugikan dirinya sendiri, merusak citra institusi, dan mengganggu program KDMP yang sedang dibangun untuk kepentingan masyarakat,” demikian penegasan yang disampaikan.
Semua Pihak Diminta Menjaga Program KDMP
Penyelesaian persoalan seharusnya menjadi titik akhir, bukan titik awal munculnya polemik baru.
Dengan adanya surat pernyataan tersebut, maka yang diperlukan saat ini adalah konsistensi terhadap kesepakatan.
Jangan sampai persoalan personal atau persoalan pekerjaan yang telah diselesaikan kemudian ditarik ke ruang publik dan berkembang menjadi narasi yang berpotensi mendiskreditkan Dandim 1419/Enrekang maupun mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan KDMP di Kabupaten Enrekang.
Kesepakatan sudah dibuat. Pernyataan sudah ditandatangani. Maka yang harus dijaga sekarang adalah komitmen untuk menghormati penyelesaian tersebut dan memberi ruang kepada KDMP untuk terus berjalan demi kepentingan masyarakat. ***
