14 Hari Operasi Patuh Pallawa 2026, Ini Delapan Pelanggaran yang Jadi Sasaran Polisi
![]() |
Apel gelar pasukan tersebut menjadi tanda dimulainya operasi kepolisian di bidang lalu lintas dengan mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan.”
Dalam kegiatan itu, IPDA Mulyadi, S.H., M.H., yang menjabat Kanit Gakkum Satlantas Polres Bulukumba, bertindak sebagai komandan upacara. Kegiatan juga ditandai dengan penyematan pita tanda operasi kepada empat perwakilan dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.
Apel tersebut dihadiri Dandim Bulukumba Letkol Inf. Heraldo Tabasonda, Dansubdenpom Lettu Tri Awi, Kasatpol PP Andi Ashadi Oentoeng, Kepala Dinas Perhubungan Idham Khalid Patunru, Wakapolres Bulukumba Kompol H. Syafaruddin, S.H., para pejabat utama Polres Bulukumba, serta kapolsek jajaran.
Peserta apel terdiri atas personel Kodim, Subdenpom, Polres Bulukumba, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bulukumba.
Dalam amanat Kapolda Sulawesi Selatan yang dibacakannya, Kapolres menyampaikan bahwa Operasi Patuh Pallawa 2026 merupakan upaya menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Operasi tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran Polda Sulawesi Selatan mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Kapolres menegaskan, pelaksanaan operasi tidak semata-mata berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan edukasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, kesadaran berlalu lintas harus tumbuh dari diri setiap pengguna jalan, bukan hanya karena adanya petugas yang melakukan pengawasan. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk tanggung jawab untuk melindungi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Karena itu, personel yang bertugas diminta mengedepankan pendekatan profesional, simpatik, ramah, sopan, tegas, dan terukur, dengan tetap menjadikan keselamatan masyarakat sebagai prioritas.
Delapan Pelanggaran Jadi Sasaran Prioritas
Dalam Operasi Patuh Pallawa 2026, terdapat delapan jenis pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas petugas, yakni:
1. Menggunakan telepon seluler saat berkendara.
2. Mengemudikan atau mengendarai kendaraan bermotor di bawah umur.
3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
4. Tidak menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor serta tidak memakai sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.
5. Mengemudi atau berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Melawan arus lalu lintas.
7. Berkendara melebihi batas kecepatan.
8. Mengoperasikan kendaraan dengan muatan berlebih dan/atau dimensi berlebih atau over dimension over loading (ODOL).
Terhadap berbagai pelanggaran tersebut, operasi mengutamakan langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi serta edukasi yang persuasif dan humanis. Penegakan hukum tetap dilakukan terhadap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Bulukumba juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menaati rambu-rambu dan batas kecepatan.
Melalui Operasi Patuh Pallawa 2026, Polres Bulukumba berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, angka pelanggaran dan kecelakaan dapat ditekan, serta tercipta kondisi lalu lintas yang tertib, aman, lancar, dan berkeselamatan di Kabupaten Bulukumba.
