SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang AW Curanmor Keluar Masuk Penjara Kembali di Amankan Polres Selayar - SULSELLIMA.COM

AW Curanmor Keluar Masuk Penjara Kembali di Amankan Polres Selayar

sulsellima.com Selayar - Polres kepulauan selayar gelar press release tentang kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di perumahan nelayan Desa Laiyolo Kecamatan Bontosikuyu kabupaten kepulauan Selayar
Press reliase yang digelar diruang Paur Subbag Humas Polres Kepulauan Selayar, dipimpin Kasat Reskrim Polres, IPTU A.Marzuki, SH, didampingi Kapolsek Bontosikuyu, AKP. Munasir.
Hadir pula Paur Subbag Humas, IPDA. Hasan dan Kanitres Polsek Bontosikuyu, Aipda Kaharuddin, serta anggota Subag Humas Polres yang diikuti perwakilan Media Cetak dan online Selayar, Senin (25/2/2020).

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Temmangganro Machmud, S Ik, MH, melalui Kasat reskrim Iptu A.Marzuki mengatakan bahwa kasus Curanmor Ini dilakukan oleh empat pelaku kejahatan diantarnya dengan inisial AW,AD,HP dan AR.

"Pelaku curanmor ini dikomandoi oleh AW Yang mana AW ini adalah pelaku tindak pidana curanmor yang notabennya keluar masuk penjara dan AW ini juga bukan hanya dikepulauan selayar pernah  melakukan tindak pidana tapi sudah melakukan tindak pidana antar provinsi,"ucap kasat reskrim saat press release

"keempat pelaku kejahatan curanmor satu diantaranya AR masih dibawa umur yang ditangani oleh unit PPA dan tiga lainnya adalah masuk pelaku dewasa yang ditangani oleh Polsek bontosikuyu".Tambahnya

Selain itu keempat pelaku saat ini sudah diamankan ditahanan Mapolres Selayar, setelah sebelumnya diamankan di Mapolsek Bontosikuyu selama 40 hari, satu kali perpanjangan.

pelaku saat penangkapan terjadi di dua lokasi Aw, dan Ar, ditangkap di Pasar Bonea serta TB ditangkap di Kahu Kahu.

"Pelaku juga Sudah beberapa kali melakukan tindak pidana yang sama, didaerah luar Selayar, sehingga tergolong pelaku lintas Kabupaten" kata Kasat Reskrim Polres, IPDA Marzuki.

Atas Perbuatannya pelaku dijerat
Pasal 363, (3,e) dan (4) e, dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Atas dasar laporan polisi bernomor Lp/01/I/2020/sulsel/res slyr/sek bt sly, pada tanggal 11 januari 2020, tersangkan AW ditangkap Polisi di Pasar Bonea bersama rekannya, HP kemudian berapa hari kemudian, AD di tangkap di Desa Kahu Kahu.

Keempat tersangka tersebut diancam pasal 363 Kuhp dengan ancaman 7 Tahun penjara.

Ditempat yang SMA Paur humas Ipda Hasan menghimbau agar masyarakat tetap menjaga kendaraannya dengan tidak melakukan kebiasaan kebiasaan buruk seperti memarkir kendaraan dalam keadaan masih terkunci karena bisa mengundang pelaku curanmor untuk menjalankan aksinya.(*)


Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com