<
BREAKING NEWS

Jadi “Atas Nama” Kredit Truk, Warga Bulukumba Berakhir Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan

BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Seorang warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, bernama Kamaluddin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan satu unit truk jenis Hino Dutro yang dilaporkan oleh pihak leasing PT Adira Dinamika Multifinance.


Namun Kamaluddin membantah memiliki kendaraan tersebut dan menyebut dirinya hanya dipinjam namanya dalam proses pengajuan kredit.

Kuasa hukum Kamaluddin, Angga Laksmana, mengatakan kliennya hanya diminta menjadi “atas nama” oleh pihak sales karena pembeli sebenarnya, Andi Asikin, tidak dapat menggunakan identitasnya dalam pengajuan kredit.

“Sebenarnya yang beli mobil itu Andi Asikin, tapi namanya tidak bisa terpakai, jadi sales minta ke Kamaluddin untuk atas nama,” kata Angga kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Menurut Angga, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Kamaluddin mengaku menerima imbalan sebesar Rp5 juta karena bersedia meminjamkan namanya. Sementara seluruh proses administrasi, mulai dari pengurusan Surat Keterangan Usaha (SKU), NPWP hingga proses survei kredit, diduga diatur oleh Andi Asrianto yang saat itu berperan sebagai sales dari perusahaan pembiayaan tersebut.

Angga menjelaskan, kliennya hanya hadir saat proses serah terima kendaraan di showroom. Bahkan, kata dia, Kamaluddin hanya sempat ikut mengisi bahan bakar di SPBU untuk keperluan dokumentasi.

“Ia tidak pernah membayar uang muka, cicilan, ataupun menguasai mobil secara fisik,” ujarnya.

Setelah pengisian bahan bakar, truk tersebut disebut kembali ke showroom. Kamaluddin kemudian pulang ke rumah bersama istrinya. Angga menduga pada saat itulah Andi Asrianto menghubungi Andi Asikin untuk mengambil kendaraan tersebut.

Truk yang keluar dari dealer disebut hanya berupa sasis, sehingga kemudian dibawa ke bengkel untuk dibuatkan bak.

Permasalahan muncul ketika kendaraan yang masih berstatus kredit dan menunggak angsuran itu diduga dijual oleh Andi Asikin kepada seseorang bernama Syahril. Kendaraan tersebut kemudian kembali berpindah tangan kepada pembeli lain bernama Sopian di Kalimantan.

Beberapa waktu kemudian, debt collector mendatangi rumah Kamaluddin untuk menagih tunggakan. Tak lama setelah itu, laporan dugaan penggelapan dilayangkan ke kepolisian.

Angga menduga kliennya hanya dijadikan alat oleh oknum tertentu untuk memenuhi target penjualan kredit kendaraan.

“Klien kami ini seolah dijadikan alat oleh oknum sales dan leasing agar kredit bisa cair,” katanya.

Dalam perkembangan perkara, Andi Asrianto selaku sales juga sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun setelah dilakukan gelar perkara khusus di Polsek Ujung Bulu yang dipimpin Kasat Reskrim setempat, status tersangkanya diduga dicabut.

Sementara itu, Kamaluddin tetap berstatus tersangka dan telah ditahan oleh pihak kejaksaan.

Kondisi tersebut membuat Kamaluddin merasa diperlakukan tidak adil dalam proses hukum yang berjalan.

Angga juga menyoroti adanya dokumen Surat Keterangan Usaha (SKU) yang digunakan dalam pengajuan kredit atas nama kliennya. Dokumen itu disebut diterbitkan oleh pemerintah desa setempat.

Namun menurut Angga, kepala desa mengaku tanda tangan pada dokumen tersebut bukan miliknya.

“Bahkan kepala desa mengatakan tidak pernah ingat Kamaluddin mengajukan permohonan penerbitan SKU,” kata Angga.

Ia juga mengklaim memiliki rekaman pengakuan dari Andi Asikin yang menyatakan dirinya menerima kendaraan dari sales dan melakukan pembayaran uang muka, serta tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Kamaluddin.

Terpisah, kuasa hukum Andi Asrianto, Ahmad Marzuki, mengaku belum mengetahui secara pasti informasi terkait pencabutan status tersangka kliennya.

“Kalau memang informasinya seperti itu, tentu kami bersyukur. Dari awal kami menilai terlalu prematur klien kami dijadikan tersangka, sehingga nama baiknya harus dipulihkan,” ujarnya.

Terkait peran kliennya dalam proses pengajuan kredit, Ahmad menyebut pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh karena perkara tersebut belum memasuki tahap pembuktian di pengadilan.

Ia juga membantah kliennya terlibat dalam pembuatan dokumen SKU yang dipermasalahkan.

“Kalau terkait SKU, saya pastikan itu bukan dibuat oleh klien saya. Harus dibuktikan dulu siapa yang membuat, siapa yang memalsukan, dan siapa yang menggunakan surat tersebut,” kata Ahmad.

Ia juga menambahkan bahwa Kamaluddin bukan nasabah baru dalam pengajuan kredit kendaraan.

“Secara logika, kalau digunakan atas namanya, tentu ada kontrak yang ditandatangani Kamaluddin, dokumentasi serah terima, dan berita acara penyerahan kendaraan,” katanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Ujung Bulu saat dikonfirmasi terkait dugaan pencabutan status tersangka Andi Asrianto menyatakan pihaknya masih mendalami hasil gelar perkara khusus.

“Sementara kami dalami hasil gelar perkara khususnya, nanti kami informasikan hasil selanjutnya,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Bulukumba karena memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pengajuan kredit kendaraan serta potensi penyalahgunaan praktik “atas nama” dalam pembiayaan.

Sejumlah pihak berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri fakta secara menyeluruh agar pihak yang benar-benar bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image