sulsellima.com.Bulukumba - Sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bulukumba. Satgas yang diketuai oleh Dandim 1411 memiliki tugas operasional dalam upaya memutus mata rantai wabah Covid-19.
Rencananya Satgas akan melaksanakan operasi pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) yang dimulai pada Senin 27 Juli mendatang dan akan berlangsung selama 14 hari.
“Kita akan menggelar operasi khusus selama 14 hari untuk penegakan disiplin protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan jaga jarak,” ungkap Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali saat rapat persiapan pelaksanaan operasi di Ruang Pola Kantor Bupati Bulukumba, Jumat 24 Juli 2020.
Selama operasi, tambah Bupati, akan diawali dengan sosialisasi, mengedukasi dan mengajak dan menghimbau masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ia mengatakan, hasil dari operasi pendisiplinan itu akan dievaluasi dan menjadi rujukan pertimbangan untuk membuka sekolah pada bulan Agustus mendatang, yang tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Operasional Protokol Kesehatan Dalam Wilayah Kabupaten Bulukumba.
“Kita akan tegas jika ada warga tidak disiplin menerapkan standar protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19 di Bulukumba. Kalo ada yang melanggar kita beri sanksi moral sampai sanksi berat dengan pencabutan izin usaha,” ucapnya.
Sementara itu, Dandim 1411 Bulukumba, Letkol ARM Joko Triyanto mengatakan operasi yang akan dilakukan oleh Satgas ini untuk menekan penyebaran Covid-19. Dalam pelaksanaan operasi pihaknya melibatkan seluruh elemen seperti TNI Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD, Dinkes, Kemenag, OKP dan Media/Pers.
Operasi yang menurunkan dua ratusan lebih personil gabungan itu akan dilakukan di beberapa tempat, seperti pasar, warung kopi, warung makan, pertokoan, masjid, dan tempat umum lainnya seperti Lapangan Pemuda.
Terkait sejumlah titik tersebut, Dandim tetap meminta saran masyarakat jika ada lokasi tambahan yang harus dijaga ketat dalam penerapan protokol kesehatan.
“Semua wilayah penting, namun yang prioritas untuk operasi adalah di kota karena aktifitas ekonomi terpusat di kota Bulukumba,” ungkapnya.
Selama operasi tersebut, tim akan bekerja memantau dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di sejumlah titik yang telah ditentukan. Para pelanggar juga akan dicatat identitasnya untuk diberikan teguran atau pun sanksi.
Turut hadir dalam rapat persiapan operasi tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Ketua Pengadilan Negeri, Khoiruman Pandi Kesuma Harahap, Kajari Hartam Ediyanto, Wakapolres Kompol Syarifuddin, Sekda Andi Bau Amal, beberapa Kepala OPD, Kepala Kemenag Ali Yafid dan sejumlah tokoh masyarakat pemuda dan pers.(*)
Rencananya Satgas akan melaksanakan operasi pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) yang dimulai pada Senin 27 Juli mendatang dan akan berlangsung selama 14 hari.
“Kita akan menggelar operasi khusus selama 14 hari untuk penegakan disiplin protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan jaga jarak,” ungkap Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali saat rapat persiapan pelaksanaan operasi di Ruang Pola Kantor Bupati Bulukumba, Jumat 24 Juli 2020.
Selama operasi, tambah Bupati, akan diawali dengan sosialisasi, mengedukasi dan mengajak dan menghimbau masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ia mengatakan, hasil dari operasi pendisiplinan itu akan dievaluasi dan menjadi rujukan pertimbangan untuk membuka sekolah pada bulan Agustus mendatang, yang tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Operasional Protokol Kesehatan Dalam Wilayah Kabupaten Bulukumba.
“Kita akan tegas jika ada warga tidak disiplin menerapkan standar protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19 di Bulukumba. Kalo ada yang melanggar kita beri sanksi moral sampai sanksi berat dengan pencabutan izin usaha,” ucapnya.
Sementara itu, Dandim 1411 Bulukumba, Letkol ARM Joko Triyanto mengatakan operasi yang akan dilakukan oleh Satgas ini untuk menekan penyebaran Covid-19. Dalam pelaksanaan operasi pihaknya melibatkan seluruh elemen seperti TNI Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD, Dinkes, Kemenag, OKP dan Media/Pers.
Operasi yang menurunkan dua ratusan lebih personil gabungan itu akan dilakukan di beberapa tempat, seperti pasar, warung kopi, warung makan, pertokoan, masjid, dan tempat umum lainnya seperti Lapangan Pemuda.
Terkait sejumlah titik tersebut, Dandim tetap meminta saran masyarakat jika ada lokasi tambahan yang harus dijaga ketat dalam penerapan protokol kesehatan.
“Semua wilayah penting, namun yang prioritas untuk operasi adalah di kota karena aktifitas ekonomi terpusat di kota Bulukumba,” ungkapnya.
Selama operasi tersebut, tim akan bekerja memantau dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di sejumlah titik yang telah ditentukan. Para pelanggar juga akan dicatat identitasnya untuk diberikan teguran atau pun sanksi.
Turut hadir dalam rapat persiapan operasi tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Ketua Pengadilan Negeri, Khoiruman Pandi Kesuma Harahap, Kajari Hartam Ediyanto, Wakapolres Kompol Syarifuddin, Sekda Andi Bau Amal, beberapa Kepala OPD, Kepala Kemenag Ali Yafid dan sejumlah tokoh masyarakat pemuda dan pers.(*)