<
BREAKING NEWS

Polres Bulukumba Tegas Bantah Dugaan Penahanan Ilegal oleh Penyidik Polsek Rilau Ale

BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Polres Bulukumba dengan tegas membantah adanya dugaan bahwa penyidik Polsek Rilau Ale melakukan penahanan maupun proses hukum yang tidak sesuai mekanisme hukum terhadap tersangka Darma dalam kasus penganiayaan. 


Informasi tersebut dipastikan tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Dugaan tersebut sebelumnya muncul dalam sejumlah pemberitaan media online dengan judul “Polres Bulukumba Diduga Tahan Warga Tanpa Surat Perintah”. Namun, isi pemberitaan itu dinilai keliru dan menyesatkan karena tidak berdasarkan data dan klarifikasi dari pihak berwenang.

Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, menegaskan bahwa selama proses penyidikan berlangsung, penyidik Polsek Rilau Ale tidak pernah melakukan penahanan terhadap tersangka Darma.

“Perlu kami luruskan bahwa Polsek Rilau Ale tidak pernah melakukan penahanan terhadap tersangka selama proses penyidikan. Penahanan dilakukan setelah perkara memasuki Tahap II, dan itu merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan,” jelas AKP H. Marala, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, perkara penganiayaan yang ditangani oleh penyidik Polsek Rilau Ale telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal tersebut menandakan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kasus ini telah dinyatakan P-21 oleh JPU. Artinya, proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polsek Rilau Ale telah dinilai lengkap dan sah secara hukum,” tambahnya.

AKP H. Marala kembali menegaskan bahwa tidak pernah ada penahanan terhadap tersangka di tingkat penyidikan kepolisian sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut.

“Selama proses penyidikan di Polsek Rilau Ale, tersangka tidak pernah dilakukan penahanan. Penahanan baru dilakukan oleh pihak Kejaksaan pada Tahap II, yaitu saat penyerahan tersangka dan barang bukti,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kewenangan penahanan pada Tahap II sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum dan bukan lagi menjadi kewenangan penyidik kepolisian.

“Yang melakukan penahanan adalah pihak Kejaksaan. Jadi kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada JPU,” tegasnya.

Polres Bulukumba mengimbau kepada masyarakat dan insan pers agar tidak menyimpulkan atau menyebarkan informasi sepihak tanpa konfirmasi. Masyarakat diharapkan mengedepankan prinsip klarifikasi dan keberimbangan agar informasi yang diterima bersifat utuh, akurat, dan tidak menyesatkan.***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image