Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, S.IK, MH. melalui Paur Subbag Humas Ipda Hasan saat dikonfirmasi mengatakan sesuai hasil data jumlah masyarakat yang diketemukan melanggar protokol kesehatan Covid 19 sebanyak 287 dari jumlah pelanggar protokol kesehatan yang di beri teguran lisan 225 Orang dan 62 tertulis
"Dilokasi yang berbeda Jajaran Polsek termasuk di kepulauan juga melaksanakan giat serupa dengan memberikan teguran lisan dan tertulis kepada pelanggar protokol kesehatan kita belum berikan tindakan berupa sanksi sosial atai denda karna saat ini maaih tahap sosialilsasi,"
Ia menjelaskan bahwa Ops Yustisi ini tiap hari dilaksanakan yaitu pagi dan malam hari untuk memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid 19 yang meliputi " memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangam ( 3 M ) guna memutus penyebaran pandemi virus corona atau disebut Covid 19.
Dalam pelaksanaan Ops Yustisi, apabila ditemukan masyarakat tidak memakai masker maka yang bersangkutan diberikan teguran lisan suapaya memakai masker dan juga diberikan teguran secara tertulis apabipa pelanggar sudah perna di tegur secar lisan termasuk pemilik usaha yang ditemukan ada karyawan dan pengunjung tidak memakai masker apabila keluar rumah, apalagi dipasar, jaga jarak serta hindari kerumunan demi memutus penyebaran Covid-19.(*)