Aparat gabungan Yustisi ini meliputi, personil Polres Kep Selayar, Kodim 1415, Sat Pol PP dan BPBD kab Kep Selayar yang diterjunkan dengan sasaran adalah pelanggar protokoler kesehatan, diantaranya penjual, pembeli, pengguna kendaraan roda 2 dan roda empat dan orang orang yang ada di sekitar pasar, pusat perbelanjaan maupun warung kopi yang tidak mematuhi hibauan protokol kesehatan.
Kapolres Kep selayar Akbp Temmangnganro machmud, S. IK, MH melalui Paur Humas Ipda Hasan ,mengatakan bahwa Oprasi Yustisi yang pertama kali dilaksanakan dibagi tiga tim untuk melaksanakan sosialisasi dan himbauan terkait maslah protokol kesehatan dengan metode petugas memberikan himbauan dengan menggunakan alat pengeras suara
Menyusuri etalase pasar, menghimbau kepada warga di pasar, baik penjual maupun pembeli untuk menggunakan masker.
memasangkan Masker kepada warga yang diketemukan tidak menggunakan masker sebagai implementasi humanisme dan sosialisasi perda kab kep selayar No 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegajan hukum protokol kesehatan sebagai upaya prncegahan dan pengendalian Covid-19
Ops Yustisi tahap pertama akan dilaksanakan selama 10 hari , dari tanggal 14 s.d 23 September 2020, di tahap ini pelaksanaan operasi akan di isi dengan sosialisasi penerapan sanksi hukum kepada pelanggar Protokoler Kesehatan, himbauan dan aksi pemasangan masker serta mencatan nama warga masyarakat yang ditemukan tidak memakai masker dan diminta untuk menandatangani pernyataan 'Akan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang formatnya sudah dibuat oleh Sat Pol PP.(*)