Korban AD (16) Alamat Bira kabuapten bulukumba meninggal dunia setelah dianiaya oleh rekannya sendiri saat sedang pesta miras jenis Tuak ( Ballo ) di Rumah kos tempat tinggal salah satu pelaku di Jl.Metro Kel. Benteng Selatan
Para pelaku juga di curigai korban mengambil uang salah satu pelaku ZA sebanyak 1,4 jt sehingga para pelaku menayakan kepada korban, karena korban menyangkal sehingga dianiaya, korban di juga bawa menggunakan mobil untuk menunjukkan dimana uang pelaku disimpan namun karna korban tidak bisa menunjukkan sehingga terus di aniaya diatas mobil.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Syaifuddin S.Sos, MM saat di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut, tiga Orang terduga pelaku penganiayaan masing masing inisial ZA, SB, dan RR sudah diamankan
"sementara tiga orang tersebut dalam penyidikan sedangkan satu orang terduga pelaku inisial AH masih dalam pengejaran, sementara kendaraan Mobil yang dipakai saat kejadian telah disita dan diamankan di Mako polres kepulauan Selayar,"ungkap kasat reskim
Lanjut, para terduga pelaku dikenakan pasal 170 Jo 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun,"tambahnya
Kapolres kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, S.IK, MH didampingi kasi Propam Ipda Jufri S.Sos mendatangi ruang jenaza RSUD K.H.Haiyyung dan bertemu keluarga korban.(*)